Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
โ ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi ๐ @konsulgabjatim1
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU"
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
โ
t.me/FAQcoretax
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
โ
t.me/FAQcoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX ๐จ
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!
๐ BATAS WAKTU PENGAJUAN:
๐ 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)
โ ๏ธ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
๐ก Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak โ Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop ๐ untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 โ Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)
๐ SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.
โณ WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* โ๏ธPastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: โKasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.โ
Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! ๐
๐ Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax
"๐ข Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem Coretax DJP
Yth. Para Pengguna Sistem Coretax DJP,
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang lebih optimal, akan dilakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada:
๐ Hari/Tanggal: Selasa, 11 Februari 2025
โฐ Waktu: 20.00 - 23.00 WIB
โ ๏ธ Selama pemeliharaan berlangsung, Coretax DJP tidak dapat diakses dan semua layanan sementara dinonaktifkan.
โ Imbauan:
Kami mengimbau seluruh pengguna untuk menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan Coretax sebelum jadwal pemeliharaan dimulai.
๐ Terima kasih atas pengertiannya."