Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UMKM #BebasPajak500Juta #PPhFinal
246. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?

JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Atas omzet usaha Rp500 juta pertama bagi WP Orang Pribadi UMKM masih tetap tidak terutang pajak (bebas pajak). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022 dan TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Sebagai pengingat mekanisme dasarnya:
* Hanya untuk Orang Pribadi: Fasilitas ini khusus WP OP.
* WP Badan (termasuk Perseroan Perorangan) Kena dari 1 Rupiah Pertama: WP Badan dihitung pajaknya sebesar 0,5% secara _flat_ dari seluruh omzet.


Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1️⃣ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
* Hanya dari Omzet Usaha:
Dihitung dari peredaran bruto atas penghasilan usaha secara kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak.
* Pekerjaan Bebas Tidak Dihit

ung: Jasa pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dikecualikan dari PPh Final 0,5% sehingga tidak menjadi bagian dari perhitungan batasan Rp500 Juta yang tidak dikenai PPh Final 0,5%.


2️⃣ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
Keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis (satu Wajib Pajak), sehingga:
* Ketentuan aggregasi omzet untuk menguji batas Rp4.8 Miliar sesuai PP 20/2026 berlaku atas penghasilan suami dan istri (termasuk anak yang belum dewasa) sebagai satu kesatuan (Omzet aggregasi = penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri. Jika memiliki PT OP, aggregasi omzet berlaku terhadap keseluruhan omzet dari suami dan istri beserta PT OP yang mereka miliki.
* Jika masih memenuhi kriteria di atas, maka bagaian omzet usaha sebesar Rp
500 juta tidak dikenakan PPh Final 0,5% hanya diberikan 1 (satu) kali untuk sekeluarga, namun atas omzet USAHA gabungan suami-istri saja.
👉 Cara Hitung PPh Final:
Omzet usaha suami dan usaha istri digabung secara kumulatif. Jika total gabungannya sudah melebihi Rp500 juta, selisih lebihnya mulai dikenai PPh Final 0,5%.


3️⃣ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
Meskipun definisi omzet untuk menguji batas maksimal Rp4,8 Miliar diperluas (aggregasi omzet sesuai ketentuan PP 20/2026), sama seperti Suami-istri gabung NPWP, TETAPI fasilitas Rp500 juta tetap mengacu pada USAHA dan NPWP terpisah masing-masing.
Oleh karena itu, fasilitas tidak dikenai PPh Final diberikan kepada masing-masing pihak
👉 Cara Menguji (2 Lapisan):
* Uji dulu total aggregasi omzet gabungan sesuai PP 20/2026 (sama seperti NPWP gabung). Jika di bawah Rp4,8 Miliar, keduanya berhak tarif 0,5%.
* Suami memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.
* Istri juga memiliki jatah bebas pajak Rp500 juta sendiri untuk omzet USAHA-nya.

💡 Contoh:

* Omzet suami Rp1.4 Miliar (Dokter Rp1 Miliar + Dagang Rp400 juta)
* Omzet istri Rp1.3 Miliar (Agen Asuransi Rp1 Miliar + Salon Rp300 juta)
* Omzet aggregasi penguji batas Rp4.8 Miliar: Rp2.7 Miliar, Suami dan istri masih berhak tarif 0.5% atas usahanya.
* Omzet usaha: Karena omzet masing-masing masih di bawah jatah
Rp500 juta miliknya sendiri, maka baik suami maupun istri TIDAK PERLU membayar PPh Final (Rp0) atas usaha dagang dan salon yang mereka miliki.

--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya

JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
WP Orang Pribadi tersebut TIDAK HANYA terbatas sampai Tahun Pajak 2026!
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% sepanjang tetap memenuhi syarat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut penjelasannya:

1️⃣ BATAS WAKTU PEMANFAATAN PPh FINAL UNTUK WP OP TELAH DIHAPUS
Sebelumnya (di PP 55/2022), WP OP hanya boleh pakai tarif 0,5% paling lama 7 tahun. Namun di PP No. 20/2026, frasa _“dalam jangka waktu tertentu”_ DIHAPUS. Artinya, khusus untuk WP Orang Pribadi, penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu (bisa selamanya).

2️⃣ TAHUN PAJAK 2025 & 2026 ADALAH "RELAKSASI RETROAKTIF"
Pasal peralihan PP 20/2026 mengatur bahwa WP OP yang jatahnya habis di 2024, masih bisa pakai tarif 0,5% di 2025 & 2026 (masa kekosongan aturan).
👉 Maksudnya: Ini adalah _jembatan hukum_ (masa transisi) karena PP baru berlaku tahun 2026, agar pemakaian tarif 0,5% di tahun 2025 dan 2026 tetap dianggap sah. Bukan berarti jatahnya berakhir di 2026!

3️⃣ BAGAIMANA SETELAH TAHUN PAJAK 2026?
Setelah 2026, WP OP otomatis masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 yang TIDAK ADA LAGI BATAS WAKTU. Jadi, mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, tetap bisa pakai 0,5% (sepanjang memenuhi kriteria PP20/2026).

4️⃣ SYARAT YANG TETAP HARUS DIPENUHI:
Walau batas waktu dihapus, bukan berarti bebas tanpa syarat. Syarat wajibnya:
• Total peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
• Omzet dihitung dari gabungan seluruh usaha/pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak final, dalam/luar negeri, dari nilai bruto sebelum potongan.
• Untuk suami-istri (PH/MT), omzet wajib digabung.
• Jika memiliki perseroan perorangan, omzetnya ikut digabung ke pribadinya untuk pengujian batas 4.8Miliar.
• Belum pernah memilih menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

🎯 KESIMPULAN:
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatannya "seolah" habis di 2024:
Tetap bisa pakai tarif 0,5% di 2025 dan 2026 (diamankan oleh masa transisi).
Tetap bisa LANJUT TERUS pakai tarif 0,5% mulai tahun 2027 ke atas, karena batas waktu 7 tahunnya sudah resmi DIHAPUS oleh pemerintah, SELAMA memenuhi kriteria sesuai PP20/2026 (Agregasi peredaran bruto)


--
t.me/FAQcoretax
#PPhFinal #UMKM #PP20
243. Bagaimana perlakuan bagi CV atau PT yang baru terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku dan sudah telanjur membayar PPh Final UMKM 0,5%? Apakah masih boleh melanjutkan penggunaan tarif tersebut

JAWABAN: MASIH BOLEH.
Wajib Pajak badan (CV atau PT selain PT Perorangan) yang telah terdaftar sejak 1 Januari 2026 sampai sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diundangkan (pada 22 April 2026), masuk ke dalam Ketentuan Peralihan (Pasal II angka 1 huruf e PP No. 20 Tahun 2026).

Artinya, pembayaran PPh Final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan WP masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir.

Berikut rincian penjelasannya:

1️⃣ HAK WAJIB PAJAK TETAP DILINDUNGI
Aturan peralihan mengatur bahwa CV, Firma, PT (selain perseroan perorangan), dan BUMDes yang jangka waktu penggunaan PPh Finalnya belum berakhir (berdasarkan PP 55/2022) tetap dapat menggunakan tarif final sampai jatah waktunya selesai.

2️⃣ JANGKA WAKTU MENGIKUTI ATURAN LAMA (PP55)
Karena terdaftar sebelum 22 April 2026, CV/PT tersebut telah memperoleh hak penggunaan tarif final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. Jatah waktunya:
CV / Firma / BUMdes / BUMDesma: Paling lama 4 Tahun Pajak
PT (selain Perseroan Perorangan): Paling lama 3 Tahun Pajak

3️⃣ TIDAK PERLU PEMBETULAN
PPh Final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum.
👉 Contoh Kasus:
• CV terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2029.
• PT terdaftar pada 1 Januari s.d. 21 April 2026 dapat melanjutkan tarif 0,5% sampai dengan Tahun Pajak 2028.

4️⃣ TETAP PERHATIKAN SYARAT UMUM PP55
Tarif final 0,5% tetap dapat digunakan SEPANJANG Wajib Pajak tersebut masih memenuhi kriteria yang berlaku di PP 55 Tahun 2022, termasuk batasan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

⚠️ Catatan :
Bagi WP Badan selain PT OP dan Koperasi yang terdaftar sejak tanggal 22 April, tidak lagi dapat gunakan tarif PPh Final UMKM sejak 2026. Atas pembayaran PPh final yang dilakukan dapat diajukan PPYSTT.

🎯 KESIMPULAN:
Bagi CV atau PT yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sudah membayar PPh Final 0,5%, tidak perlu khawatir. Pembayaran tersebut tetap sah dan tarif 0,5% masih bisa dinikmati sampai jangka waktunya habis, asalkan syarat omzetnya tetap terpenuhi.

--
*t.me/FAQcoretax*
#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?

Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien 👇

📌 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
Otomatis → jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
Tidak otomatis → jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada

🔄 Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.

⚠️ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.


📌 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
• Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
• Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil ✏️)


📌 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
• Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
• Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
• Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.

⚠️ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.


🎯 Intisari
Bayar sebelum Konsep SPT dibuat → masuk otomatis
Bayar setelah Konsep SPT dibuat → Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
Kalau pembetulan SPT → cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
Kalau tidak dicek → Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT


👉 Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top