INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX ๐จ
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!
๐ BATAS WAKTU PENGAJUAN:
๐ 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)
โ ๏ธ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
๐ก Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!
๐จโ๐ป CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak โ Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop ๐ untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 โ Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)
๐ SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.
โณ WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* โ๏ธPastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: โKasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.โ
Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! ๐
๐ Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax