FAQ Coretax
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU" Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan…
#LayananAdministrasi

Terkait pengajuan ulang penetapan WP Kriteria Tertentu, pastikan bahwa WP tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Selain WP yang dicabut secara jabatan tersebut, ketika mengajukan permohonan akan muncul Notifikasi

Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01


Cek ulang kembali status penetapan di menu Daftar Fasilitas ya.

Semoga info ini membantu..
 
 
Back to Top