#PPhFinal #UMKM #PP20
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya

JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
WP Orang Pribadi tersebut TIDAK HANYA terbatas sampai Tahun Pajak 2026!
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP OP tersebut dapat terus menggunakan tarif 0,5% sepanjang tetap memenuhi syarat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Berikut penjelasannya:

1️⃣ BATAS WAKTU PEMANFAATAN PPh FINAL UNTUK WP OP TELAH DIHAPUS
Sebelumnya (di PP 55/2022), WP OP hanya boleh pakai tarif 0,5% paling lama 7 tahun. Namun di PP No. 20/2026, frasa _“dalam jangka waktu tertentu”_ DIHAPUS. Artinya, khusus untuk WP Orang Pribadi, penggunaan PPh Final UMKM tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu (bisa selamanya).

2️⃣ TAHUN PAJAK 2025 & 2026 ADALAH "RELAKSASI RETROAKTIF"
Pasal peralihan PP 20/2026 mengatur bahwa WP OP yang jatahnya habis di 2024, masih bisa pakai tarif 0,5% di 2025 & 2026 (masa kekosongan aturan).
👉 Maksudnya: Ini adalah _jembatan hukum_ (masa transisi) karena PP baru berlaku tahun 2026, agar pemakaian tarif 0,5% di tahun 2025 dan 2026 tetap dianggap sah. Bukan berarti jatahnya berakhir di 2026!

3️⃣ BAGAIMANA SETELAH TAHUN PAJAK 2026?
Setelah 2026, WP OP otomatis masuk ke pengaturan sesuai PP 20/2026 yang TIDAK ADA LAGI BATAS WAKTU. Jadi, mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, tetap bisa pakai 0,5% (sepanjang memenuhi kriteria PP20/2026).

4️⃣ SYARAT YANG TETAP HARUS DIPENUHI:
Walau batas waktu dihapus, bukan berarti bebas tanpa syarat. Syarat wajibnya:
• Total peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 Tahun Pajak.
• Omzet dihitung dari gabungan seluruh usaha/pekerjaan bebas, baik yang final maupun tidak final, dalam/luar negeri, dari nilai bruto sebelum potongan.
• Untuk suami-istri (PH/MT), omzet wajib digabung.
• Jika memiliki perseroan perorangan, omzetnya ikut digabung ke pribadinya untuk pengujian batas 4.8Miliar.
• Belum pernah memilih menggunakan tarif umum (Pasal 17 UU PPh).

🎯 KESIMPULAN:
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatannya "seolah" habis di 2024:
Tetap bisa pakai tarif 0,5% di 2025 dan 2026 (diamankan oleh masa transisi).
Tetap bisa LANJUT TERUS pakai tarif 0,5% mulai tahun 2027 ke atas, karena batas waktu 7 tahunnya sudah resmi DIHAPUS oleh pemerintah, SELAMA memenuhi kriteria sesuai PP20/2026 (Agregasi peredaran bruto)


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top