Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU"
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan PP 28 Tahun 2026.
Bagi WP lain yang ingin mengajukan sebagai WP Kriteria Tertentu, kembali ke ketentuan umum bahwa hanya bisa diajukan tiap awal tahun pajak, tanggal 1-10 Januari.
Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
Selamat pagi
Jika ada pertanyaan yang terlintas terkait PP 20 Tahun 2026 yang belum terjawab. Silakan komen di sini. (reply)
Saya akan rekap, jawab, dan atau eskalasikan ke pihak regulasi.
Mohon pertanyaannya yang komprehensif.
Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax
Jika ada pertanyaan yang terlintas terkait PP 20 Tahun 2026 yang belum terjawab. Silakan komen di sini. (reply)
Saya akan rekap, jawab, dan atau eskalasikan ke pihak regulasi.
Mohon pertanyaannya yang komprehensif.
Terima kasih.
Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax
Banyak yang bertanya terkait apa yang dimaksud penghasilan usaha, pekerjaan bebas, baik final dan tidak final, termasuk dari luar negeri, yang hubungannya dengan menghitung omzet aggregasi.
Silakan buka lagi materi Taksonomi Penghasilan ini. Jawabannya ada di situ. Minimal jika tidak tercerahkan, bisa ngantuk. 😃
Pas nanya ke petugas, ga kosong kosong banget.
Selamat istirahat dan bagi budak korporat, semoga selasanya menyenangkan.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
Silakan buka lagi materi Taksonomi Penghasilan ini. Jawabannya ada di situ. Minimal jika tidak tercerahkan, bisa ngantuk. 😃
Pas nanya ke petugas, ga kosong kosong banget.
Selamat istirahat dan bagi budak korporat, semoga selasanya menyenangkan.
Terima kasih.
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
INFO PENTING: PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU & DOWNTIME CORETAX 🚨
Sesuai dengan aturan baru PMK-28 Tahun 2026, status penetapan WP Kriteria Tertentu yang lama sudah tidak berlaku. Bagi WP yang terdampak, pastikan segera menyampaikan permohonan penetapan sebagai WP Kriteria Tertentu kembali!
🗓 BATAS WAKTU PENGAJUAN:
👉 1 - 10 Juni 2026 (Sudah bisa diajukan mulai hari ini!)
⚠️ PERHATIAN: JADWAL DOWNTIME CORETAX
Sistem DJP akan mengalami pemeliharaan dan TIDAK DAPAT DIAKSES pada:
* Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
* Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
💡 Sangat disarankan untuk segera submit pengajuan sebelum tanggal 5 Juni agar aman dan terhindar dari kendala sistem di hari-hari terakhir!
👨💻 CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
1. Login ke akun Coretax ( Impersonate bagi PIC WP Badan).
2. Masuk ke modul Layanan Wajib Pajak ➜ Layanan Administrasi.
3. Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Klik tombol loop 🔍 untuk Pilih Nomor Penunjukan
5. Cari kode layanan AS.09 ➜ Klik Sub Layanan AS.09-01.
(Clear cache and cookies atau incognito jika belum ada)
📌 SYARAT PENTING PENGAJUAN (Sesuai PMK-28):
Harap perhatikan syarat WP Kriteria Tertentu berikut:
* Opini WTP dari Akuntan Publik/Lembaga Pemerintah selama 3 tahun berturut-turut.
* Koreksi Fiskal maksimal 5% pada 3 tahun pajak terakhir (yang keputusannya sudah inkracht ).
* Bebas Pidana Pajak (tidak ada riwayat pidana perpajakan dalam 5 tahun terakhir).
* Patuh Lapor SPT secara konsisten dan tepat waktu.
⏳ WAKTU PROSES & STATUS:
* Permohonan akan diproses maksimal dalam 30 hari sejak dokumen lengkap oleh KPP terdaftar.
* ❗️Pastikan Alur Kasus Selesai: Pengajuan berhasil jika Alur Kasus tertulis: “Kasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Biar urusan pajaknya tetap lancar, segera antisipasi dan jangan sampai ditunda ya! 🙏
🔗 Info downtime selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax
246. ❓ Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM atas omzet yang Rp500 juta apakah masih tidak terutang pajak 0,5%? Atau sekarang dari 1 Rupiah omzet sudah langsung kena? Lalu, bagaimana dengan yang sudah menikah, apakah batas omzet 500 juta diberikan masing-masing?
✅ JAWABAN: MASIH TETAP BEBAS PAJAK (TIDAK KENA DARI 1 RUPIAH).
Berikut cara hitung fasilitas bebas pajak Rp500 juta bagi WP OP:
1️⃣ CARA MENGHITUNG SECARA UMUM:
2️⃣ STATUS MENIKAH GABUNG (SATU NPWP)
3️⃣ STATUS MENIKAH PH / MT (BEDA NPWP)
--
t.me/FAQcoretax
245. Jika WPOP memiliki Suket PP 55/2022 yang berakhir 31 Desember 2024, omzet masih memenuhi syarat, tetapi sudah telanjur lapor SPT Tahunan 2025 pakai NPPN/Norma (karena saat itu belum ada kepastian hukum), apakah SPT 2025 dapat dibetulkan kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5%?
✅ JAWABAN: YA, DAPAT DIBETULKAN.
❓ Bukankah telanjur lapor pakai NPPN membuat hak 0,5% hilang?
❓ Kalau SPT 2025 sudah dibetulkan jadi 0,5%, apakah 2026 juga bisa pakai 0,5%?
✅ YA, BISA.
Tahun Pajak 2026 juga masuk dalam masa yang diamankan oleh ketentuan peralihan PP 20/2026.
❓ Bagaimana dengan Tahun Pajak 2027 dan seterusnya?
🎯 KESIMPULAN:
--
t.me/FAQcoretax
PENGUMUMAN (DOWNTIME) CORETAX DJPDalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal, DJP akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime).
🗓 WAKTU:
• Mulai: Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB
• Selesai: Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB
🚫 DAMPAK:
Selama periode tersebut, Coretax DJP TIDAK DAPAT DIAKSES dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Silakan antisipasi penyelesaian pekerjaan atau pelaporan pajak Anda sebelum waktu henti dimulai. 🙏
🔗 Info selengkapnya:
pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-waktu-henti-downtime-2
--
t.me/FAQcoretax
244. Apakah WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan PPh Final UMKM-nya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 HANYA dapat menggunakan tarif 0,5% sampai Tahun Pajak 2026? Atau bisa terus menggunakannya❓
✅ JAWABAN: BISA TERUS DIGUNAKAN.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Sampai pukul 12.24 WIB, Minggu 31 Mei 2026
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sampai pukul 12.24 WIB, Minggu 31 Mei 2026
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Batas waktu relaksasi SPT Tahunan bagi WP Badan yang masa pajak pembukuannya Januari s.d. Desember, jatuh pada HARI INI.Kecuali, bagi yang sudah memperoleh persetujuan perpanjangan SPT Tahunan, mengikuti tanggal sesuai permohonannya (maks 2 bulan).
Untuk SPT Masa PPN masa April: batas bayar dan lapornya mundur sampai hari kerja berikutnya, Selasa, 2 Juni 2026.--
t.me/FAQcoretax
Tambahan Catatan untuk FAQ 242, mengenai tombol ON pengembalian pendahuluan di induk SPT Masa PPN:
1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.
2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
➜ 👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
➜👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)
—
t.me/FAQcoretax
1. Meskipun memenuhi kondisi ON (bisa centang pengembalian pendahuluan), WP tetap bisa minta pengembalian melalui pemeriksaan 17B atau dikompensasikan.
2. Jika tidak memenuhi salah satu dari 4 kondisi di atas [OFF], maka:
➜ 👉 di Masa Pajak Akhir (umumnya Desember): Pilihan tersisa hanya KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B
➜👉 Masa Pajak Biasa (Selain Desember): Hanya bisa KOMPENSASI atau RESTITUSI 17B (jika ada 94b)
—
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Sampai pukul 20.00 WIB, Kamis 28 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sampai pukul 20.00 WIB, Kamis 28 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
242. Tombol "Pengembalian Pendahuluan" di induk SPT Masa PPN Coretax kadang bisa dicentang (ON) atau malah terkunci (OFF), Apa penyebabnya? 🧐
Dengan berlakunya PMK-28 Tahun 2026, Sistem Coretax otomatis lakukan validasi awal pengembalian pendahuluan, berdasarkan 2 status fasilitas (Active Facility Registry):
✅ WP Patuh (17C) — (AS.09.01)
✅ PKP Risiko Rendah (94c) — (AS.09.02)
sebagai variabel apakah tombol pilihan pengembalian pendahuluan dapat dicentang (ON) atau tidak (OFF), pada induk SPT Masa PPN.
Berikut Skenario Bisa Tidaknya WP klik Pengembalian Pendahuluan di SPT Masa PPN Lebih Bayar:
👌 CATATAN:
⚠️ DISCLAIMER:
Tombol ON BUKAN berarti uang restitusi otomatis cair atau permohonan langsung disetujui. Tombol ini hanya membuka akses pengajuan permohonan pengembalian pendahuluan (Fast Refund). DJP tetap akan melakukan penelitian formal dan material sesuai PMK 28 Tahun 2026 sebelum menerbitkan SKPPKP.
--
t.me/FAQcoretax
#DownTime
Jadwal Pemeliharaan sistem Coretax DJP.
Waktu: Rabu, 27 Mei 2026 (Pukul 22.00 – 23.00 WIB).
Dampak: Sistem Coretax DJP dan layanan eksternal terintegrasi (ILAP, PJAP, Authorized Billing Channel) tidak dapat diakses selama waktu tersebut.
Info lebih lanjut
--
t.me/FAQcoretax
Jadwal Pemeliharaan sistem Coretax DJP.
Waktu: Rabu, 27 Mei 2026 (Pukul 22.00 – 23.00 WIB).
Dampak: Sistem Coretax DJP dan layanan eksternal terintegrasi (ILAP, PJAP, Authorized Billing Channel) tidak dapat diakses selama waktu tersebut.
Info lebih lanjut
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Sampai pukul 20.00 WIB, Senin 25 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sampai pukul 20.00 WIB, Senin 25 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Sampai pukul 09.00 WIB, Jumat 22 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sampai pukul 09.00 WIB, Jumat 22 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Jika sudah ada SKPLB atau SKPPKP karena ada LB.
Maka otomatis start proses konfirmasi berumur 7 hari, yang intinya nanya mau dikemanakan LB-nya?
Sekali lagi ini opsi. Silakan dipertimbangkan lebih kurangnya. Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
Jika sudah ada SKPLB atau SKPPKP karena ada LB.
Maka otomatis start proses konfirmasi berumur 7 hari, yang intinya nanya mau dikemanakan LB-nya?
Sekali lagi ini opsi. Silakan dipertimbangkan lebih kurangnya. Sekian.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Sampai pukul 07.32 WIB, Senin 18 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Sampai pukul 07.32 WIB, Senin 18 Mei 2026,
Eskalasi atas:
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur
✅ Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK
Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏
--
t.me/FAQcoretax