Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 11 Juni 2026, pukul 15.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan
⚠️ #Reminder

Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏

Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"

Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.

Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan

Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 10 Juni 2026, pukul 13.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan FAQ Coretax
#EmailResmiDJP #PembetulanSPT

247. Konfirmasi EMAIL RESMI DJP terkait kesempatan pembetulan SPT

Menanggapi pertanyaan terkait email imbauan pembetulan SPT Tahunan, kami sampaikan bahwa email tersebut BENAR dan merupakan komunikasi RESMI dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

📧 Daftar Alamat Email Resmi DJP (per 9 Juni 2026):
1⃣dirjenpajak@pajak.go.id
2️⃣ ditjenpajak@pajak.go.id
3️⃣ ditjen.pajak@pajak.go.id
4️⃣ dirjen.pajak@pajak.go.id

⚠️ IMBAUAN KEAMANAN:
Pastikan email yang Anda terima:
Berasal dari salah satu alamat di atas
Menggunakan domain resmi @pajak.go.id

Waspadai segala bentuk penipuan (phishing) yang mengatasnamakan DJP dengan menggunakan alamat email selain domain resmi tersebut.

📌 Jika Anda menerima email resmi permintaan pembetulan tersebut, artinya terdapat kesalahan pengisian fasilitas pengurang di SPT Tahunan yang perlu segera Anda betulkan, kesempatan ini diberikan sebelum adanya tindaklanjut lain.

Silakan:
• Baca dan ikuti petunjuk dengan saksama
• Lakukan penyesuaian
• Jika butuh bantuan, hubungi atau kunjungi KPP terdaftar/Kring Pajak

🤝 Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
Fase 1 sudah selesai
Fase 2 dalam proses


t.me/FAQcoretax
Belum bisa login, tapi ini saya kasih spill-nya ya.
FAQ Coretax
#UpdateEskalasi Atas eskalasi * 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai * 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur Periode…
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 5 Juni 2026, pukul 09.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat
TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 3 Juni 2026, pukul 14.30 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏


Additional Note
Untuk kendala unduh SPT, tidak diakomodir di eskalasi kolektif. Silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
Telah terbit menjadi Tajuk di pajak.go.id

"PP20/2026, Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha yang Berpura-Pura"

Silakan bagi yang ingin membaca:
https://pajak.go.id/id/artikel/pp-202026-buat-umkm-bersukacita-risihkan-pengusaha-besar-yang-berpura-pura

Semoga mencerahkan dan meluruskan.

--
t.me/FAQcoretax
#Renungan PP 20 Tahun 2026
Dibalik isu, ada kerisihan pengusaha yang berpura-pura.


t.me/FAQcoretax
FAQCoretax #Renungan PP 20 th 2026.pdf
104.5 KB
Jadi mari kembalikan ini ke tujuan semula: Yang KAYA BAYAR PAJAK lebih proporsional dengan ketentuan umum PPh. Yang KECIL diberikan ruang belajar dan kesempatan berkembang dengan kesederhanaan PPh Final.

Sebagai penutup, saya ingin mengutip apa yang disampaikan ke saya baru saja oleh pelaku USAHA berbadan hukum itu sendiri:
“PPh FINAL UMKM itu TIDAK ENAK, pak.”

Begini alasan beliau saya rangkum:
* Bayar pajak dari OMZET, tidak sesuai kondisi sebenarnya. RUGI tetap bayar pajak.
* RUGI yang dialami tahun ini, tidak bisa dikompensasi (dikurangkan dengan LABA tahun depan, seperti PPh UMUM)
* Dan, ditambah, meski PPh FINAL, sebagai BADAN tetap harus buat pembukuan, mengapa tidak dipakai sekalian menghitung PPh dari NETO atau keuntungan bersih saja?

Diakhir diskusi, beliau berpendapat:
“(Isu) Gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, Pak. Untuk menghindari bayar pajak besar.
Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak.
Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang real”

There you go! Sebuah statement menarik dari pengusaha itu sendiri.

Sekian renungan ini. Terima kasih telah membaca. Jika sampai di titik ini, itu artinya Anda peduli pada hal yang terbaik bagi bangsa ini, menjaga pajak sebagai tulang punggung Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap dibayar bagi mereka yang sepantasnya membayar.


Rahmatullah Barkat
- Penyuluh Pajak yang beropini atas nama dirinya sendiri
#Renungan

Gorengan framming Homeless Media, yang kemudian diaminkan oleh warganet dengan literasi pajak minim, (termasuk content creator non-pajak), berhasil menempatkan isu KENAIKAN PAJAK yang misleading sebagai trending topic.

PADAHAL, jika kita memahami esensinya, lahirnya PP 20/2026 SEHARUSNYA menjadi KABAR GEMBIRA bagi Wajib Pajak (WP) UMKM yang benar-benar BERHAK.

Hal-hal menggembirakan itu adalah:
* Batas waktu 7 TAHUN dihapus bagi WP Orang Pribadi (OP). Fasilitas ini kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala menengah-kecil (omzet di bawah Rp4,8 Miliar) sesuai aturan PP 20/2026.
* Peluang bagi Karyawan Ini berarti, WP OP yang sudah lama terdaftar sebagai Karyawan, namun baru merintis usaha di tahun 2026, KINI bisa ikut menikmati fasilitas PPh FINAL.
* Fasilitas Bebas Pajak (Omzet s.d. 500 Juta) TETAP ADA. Batas omzet Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final bagi OP UMKM masih diberikan. Bahkan, bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batas Rp500 juta ini berlaku untuk masing-masing pihak.
* PT Perorangan (PT OP) juga masih bisa menggunakan PPh Final tanpa batas waktu.
* KOPERASI masih diperbolehkan menggunakan fasilitas ini hingga 4 tahun. Bagi koperasi yang sudah terdaftar sebelum PP20, masa transisi ini bahkan berlaku sampai tahun 2029.

Lalu pertanyaannya: SIAPA YANG SEBENARNYA TERUSIK?
Mengapa isu tarif 22% dihembuskan dengan sangat misleading?

Tentunya pihak yang selama ini MENIKMATI celah aturan melalui pembentukan WP BADAN demi mengecilkan omzet:

Skema yang dimainkan:
1. Menahan omzet (bunching).
2. Memecah usaha (firm splitting) dengan membuat banyak PT/CV "boneka".

Dan ini FAKTA.

Ada orang yang sudah MAMPU membayar pajak sesuai kemampuannya, tapi MENGHINDAR PAJAK dengan celah tersebut, berpura-pura menjadi UMKM. Biar selalu bisa 0,5%.

Relakah kita dengan FAKTA ini?
FAKTA bahwa ada orang KAYA yang kemudian memanfaatkan fasilitas orang kecil?

Dan dengan kemampuannya, “menggerakkan” dan “mengangkat” isu ini, MEMANFAATKAN ketidakpahaman masyarakat melalui perbandingan perhitungan NETO JUMBO yang dibungkus dengan narasi MARGIN TIPIS. Lebih parahnya lagi, tidak segan mengutip tarif 22% yang sesungguhnya HANYA berlaku untuk WP dengan OMZET Rp50 MILIAR ke atas.

Padahal faktanya, jika memang margin tipis (misalnya rata-rata 1-5%), pajaknya justru BISA LEBIH KECIL jika dibayar menggunakan mekanisme pembukuan (neto) dibandingkan memakai PPh Final.

Tentu saja, fakta rasional ini tidak diangkat oleh homeless media tersebut. Terlihat jelas ada framing yang sengaja dibangun. Motifnya bisa beragam, tapi yang jelas satu: emosi kita ditunggai agar bergerak sesuai keinginan mereka

Adapun bagi kita yang paham pajak. Baik petugas, maupun masyarakat, saya yakin kita ada rasa gatal ingin meluruskan isu ini.

DI SATU SISI, mari kita INGAT kembali:
Esensi lahirnya PPh FINAL UMKM adalah agar WP KECIL punya waktu mengenal pajak, belajar bayar dan lapor, hingga membuat pembukuan, sehingga ketika saatnya tiba menggunakan PPh UMUM, dapat tercipta keadilan.

Pajak penghasilan dibayarkan sesuai penghasilan sebenarnya, dan jika tidak ada penghasilan atau RUGI, negara juga tidak meminta.

Fasilitas PPh FINAL BUKAN diciptakan untuk dieksploitasi sebagai alat penghindaran pajak, apalagi bagi mereka yang terbukti MAMPU dan KAYA.

Di sinilah peran negara mengatur dengan PP20/2026, agar KEADILAN itu terwujud.
Yang KAYA, tidak boleh terus-menerus memanipulasi keadaan dan berpura-pura KECIL.

Sebaliknya, yang KECIL diberikan keleluasaan waktu untuk belajar dan bertumbuh menjadi BESAR sesuai fasenya masing-masing, tanpa lagi dikejar batasan waktu 7 tahun sejak terdaftar.

Toh, marwah Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak SUBJEKTIF (melalui mekanisme Ketentuan Umum). Artinya, pajak sangat memperhatikan kondisi riil atas tambahan kemampuan ekonomis setiap orang yang tentunya berbeda-beda.
#UpdateEskalasi

Atas eskalasi
* 4️⃣ PDF Faktur Pajak Keluaran yang Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama) Termasuk Nama Penandatangan pada Grid FPK yang tidak sesuai
* 4️⃣🅱️ Gagal unduh PDF Faktur Pajak (Keluaran, Masukan) termasuk Retur

Periode sampai dengan 2 Juni 2026, pukul 18.00 WIB Telah selesai ditindaklanjuti tim TIK DJP

Silakan ikuti petunjuk di masing-masing pengumuman eskalasi untuk tindakan selanjutnya.
Terima kasih 🙏

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Ralat reminder "PENGAJUAN ULANG PENETAPAN WP KRITERIA TERTENTU" Untuk pengajuan penetapan WP Kriteria Tertentu yang dibatasi dari tanggal 1-10 Juni 2026, hanya untuk yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan akibat penerbitan…
#LayananAdministrasi

Terkait pengajuan ulang penetapan WP Kriteria Tertentu, pastikan bahwa WP tersebut memang termasuk yang semula memiliki fasilitas Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu kemudian dicabut (status Revoked) berdasar PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Selain WP yang dicabut secara jabatan tersebut, ketika mengajukan permohonan akan muncul Notifikasi

Operation Failed
Sertifikat harus diterbitkan untuk Sub Layanan AS.09-01


Cek ulang kembali status penetapan di menu Daftar Fasilitas ya.

Semoga info ini membantu..
Back to Top