Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Pembayaran #Deposit #PerpanjanganSPT
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?

Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.

Solusi yang harus dilakukan:
1. Buat Kode Billing secara mandiri
* Gunakan KAP: 411618
* Gunakan KJS: 100
* Nominal sebesar selisih Kurang Bayar dari Deposit Perpanjangan SPT dengan PPh Kurang Bayar sebenarnya dalam SPT Tahunan PPh yang akan dilaporkan

2. Lakukan pembayaran
* Setorkan melalui Bank/Pos Persepsi

3. Pastikan saldo deposit mencukupi
Setelah pembayaran, saldo akan terdiri dari:
* Deposit awal pengajuan perpanjangan (411618-200)
* Deposit tambahan (selisih kurangnya) (411618-100)

➡️ Total saldo harus sama atau lebih besar dari nilai KB SPT Tahunan PPh

4. Lanjutkan proses “Bayar dan Lapor” SPT
* Pilih “Ya” untuk penggunaan tax deposit perpanjangan
* Pilih Pemindahbukuan dengan Deposit (Bukan Kode Billing)
* Masukkan passphrase
* SPT akan otomatis terlapor



Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.

Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.

Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
Penipu menyamar jadi petugas DJP, menyebutkan datamu dengan benar, lalu meminta share screen untuk bantuan Coretax.

Begitu kamu share screen, saldo rekeningmu dalam bahaya! DJP tidak pernah meminta akses layar atau meminta kamu meng-install aplikasi sembarangan. Jika ada yang meminta hal tersebut, HAMPIR PASTI ITU PENIPUAN.

Sebarkan informasi ini ke keluarga dan teman terdekat agar tidak ada lagi korban jatuh! 🤜🤛
#KawanPajak tetap #WaspadaPenipuan dalam berbagai modus ‼️
Jika dihubungi oknum yang mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui:
📧 email tanpa domain pajak.go.id
📱 pesan WA / 📞 panggilan telepon
untuk melakukan:
📥 download aplikasi/file (.apk / .pdf palsu)
🔗 klik link mencurigakan
💰 transfer uang ke rekening pribadi
🖥 meminta akses Share Screen
Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau IG @kringpajak1500200.
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara

⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)

Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.

❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
Foto paspor
Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.

--
🛠 SOLUSI SEMENTARA

1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.

2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)

🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.


t.me/FAQcoretax
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)

Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT

⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.

🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.

Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.

📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.

🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.

💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.

🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi

📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.

Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
📢 #BreakingNews [ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ] Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja, Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas…
#Reminder

Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.

Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)

Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)

Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.

Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144

Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.

Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
⚠️ INFO PEMELIHARAAN SISTEM TIK DJP (PLANNED DOWNTIME)

Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.

🗓 WAKTU PELAKSANAAN:
Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB

🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. 🙏

--
t.me/FAQcoretax
#Registrasi #Kuasa
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?

[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
Prasyarat: Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di Coretax.
Setelah itu, konsultan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP.
2️⃣ Akses menu "Portal Saya" → pilih "Perubahan Status"→ klik "Penunjukan Wakil/Kuasa".
3️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" pada isian Tipe Perwakilan.
4️⃣ Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai, meliputi: Data Nomor Lisensi, Tingkat Lisensi, Tanggal Mulai Lisensi, Tanggal Akhir Lisensi, dan Status Izin
4️⃣ Unggah dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terkini yang masih berlaku.
5️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
6️⃣ Jika memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".

Catatan: Konsultan dapat melihat dirinya dapat ditunjuk sebagai kuasa jika pada menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Terdapat tanda pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak"


[Sisi Pemberi Kuasa 🏢]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak (klien) dapat melakukan penunjukan sebagai berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP (Bagi WP Badan, PIC harus login menggunakan akun Orang Pribadi dan melakukan impersonate ke akun WP Badan).
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya" → pilih "Profil Saya" → buka tab "Wakil/Kuasa Saya".
3️⃣ Klik tombol "+ Penunjukan Kuasa".
4️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" → masukkan NPWP 16 digit konsultan → klik "Cari" → klik Refresh → pilih konsultan yang muncul.
5️⃣ Pada pop up "Penunjukan Kuasa": Lengkapi rincian kuasa, seperti:
- kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan,
- tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus
- peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya (lihat FAQ 15)
6️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
7️⃣ Masukkan passphrase Wajib Pajak di kolom Kode Sandi Penandatangan → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
8️⃣ Sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang siap diproses lebih lanjut oleh konsultan (untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai di tahap 3 oleh konsultan)


[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal:
1️⃣ Login kembali ke akun Coretax DJP konsultan.
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya"→ pilih "Profil Saya" → buka tab "Permohonan Tertunda" (atau "Semua Permohonan").
3️⃣ Cari permohonan penunjukan dari Wajib Pajak dan klik "respond".
4️⃣ Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol "Menyetujui Akses Portal".
5️⃣ Masukkan passphrase konsultan untuk memberikan TTE → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
6️⃣ Akan muncul pop-up "Dokumen Bea Meterai", masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian).
7️⃣ Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai format PMK-229/PMK.03/2022).
8️⃣ Status di menu "Wakil/Kuasa Saya" akan otomatis berubah menjadi disetujui, dan konsultan dapat impersonate sesuai hak akses yang diberikan.

Catatan:
1. Akun e-meterai meliputi: POS (e-meterai.co.id), Finnet (finnet.e-meterai.co.id), Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), Mitracomm (mitracomm.e-meterai.co.id), Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)
2. Hanya setelah proses pemeteraian elektronik selesai, Kuasa dapat mengakses Portal WP (impersonate) dan melaksanakan hak/kewajiban perpajakan WP atas nama WP.
3. WP tetap dapat melaksanakan hak/kewajiban perpajakan sendiri selama proses kuasa berlangsung.



t.me/FAQcoretax'
#SPTTahunanBadan #L9
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?

Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.



t.me/FAQcoretax
Back to Top