#Registrasi #Kuasa
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?

[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
Prasyarat: Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di Coretax.
Setelah itu, konsultan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP.
2️⃣ Akses menu "Portal Saya" → pilih "Perubahan Status"→ klik "Penunjukan Wakil/Kuasa".
3️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" pada isian Tipe Perwakilan.
4️⃣ Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai, meliputi: Data Nomor Lisensi, Tingkat Lisensi, Tanggal Mulai Lisensi, Tanggal Akhir Lisensi, dan Status Izin
4️⃣ Unggah dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terkini yang masih berlaku.
5️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
6️⃣ Jika memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".

Catatan: Konsultan dapat melihat dirinya dapat ditunjuk sebagai kuasa jika pada menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Terdapat tanda pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak"


[Sisi Pemberi Kuasa 🏢]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak (klien) dapat melakukan penunjukan sebagai berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP (Bagi WP Badan, PIC harus login menggunakan akun Orang Pribadi dan melakukan impersonate ke akun WP Badan).
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya" → pilih "Profil Saya" → buka tab "Wakil/Kuasa Saya".
3️⃣ Klik tombol "+ Penunjukan Kuasa".
4️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" → masukkan NPWP 16 digit konsultan → klik "Cari" → klik Refresh → pilih konsultan yang muncul.
5️⃣ Pada pop up "Penunjukan Kuasa": Lengkapi rincian kuasa, seperti:
- kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan,
- tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus
- peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya (lihat FAQ 15)
6️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
7️⃣ Masukkan passphrase Wajib Pajak di kolom Kode Sandi Penandatangan → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
8️⃣ Sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang siap diproses lebih lanjut oleh konsultan (untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai di tahap 3 oleh konsultan)


[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal:
1️⃣ Login kembali ke akun Coretax DJP konsultan.
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya"→ pilih "Profil Saya" → buka tab "Permohonan Tertunda" (atau "Semua Permohonan").
3️⃣ Cari permohonan penunjukan dari Wajib Pajak dan klik "respond".
4️⃣ Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol "Menyetujui Akses Portal".
5️⃣ Masukkan passphrase konsultan untuk memberikan TTE → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
6️⃣ Akan muncul pop-up "Dokumen Bea Meterai", masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian).
7️⃣ Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai format PMK-229/PMK.03/2022).
8️⃣ Status di menu "Wakil/Kuasa Saya" akan otomatis berubah menjadi disetujui, dan konsultan dapat impersonate sesuai hak akses yang diberikan.

Catatan:
1. Akun e-meterai meliputi: POS (e-meterai.co.id), Finnet (finnet.e-meterai.co.id), Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), Mitracomm (mitracomm.e-meterai.co.id), Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)
2. Hanya setelah proses pemeteraian elektronik selesai, Kuasa dapat mengakses Portal WP (impersonate) dan melaksanakan hak/kewajiban perpajakan WP atas nama WP.
3. WP tetap dapat melaksanakan hak/kewajiban perpajakan sendiri selama proses kuasa berlangsung.



t.me/FAQcoretax'
 
 
Back to Top