#InfoPenangananKendala #SolusiSementara

⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)

Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.

❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
Foto paspor
Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.

--
🛠 SOLUSI SEMENTARA

1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.

2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)

🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top