Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PMK44 #Kuasa #Pihak Lain
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?

Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).

1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.

Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.

2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
— menyampaikan argumentasi,
— menyetujui/menolak temuan
, serta
—menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa

Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.

Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.

Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak


t.me/FAQcoretax
#Registrasi #Kuasa
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai
Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?

[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
Prasyarat: Sebelum dapat ditunjuk, konsultan pajak harus memastikan dirinya terdaftar di SIKOP (sikop.kemenkeu.go.id/front/carikonsultan) dengan NPWP 16 digit yang sudah pemadanan di Coretax.
Setelah itu, konsultan melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP.
2️⃣ Akses menu "Portal Saya" → pilih "Perubahan Status"→ klik "Penunjukan Wakil/Kuasa".
3️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" pada isian Tipe Perwakilan.
4️⃣ Pastikan data SIKOP yang muncul otomatis sudah sesuai, meliputi: Data Nomor Lisensi, Tingkat Lisensi, Tanggal Mulai Lisensi, Tanggal Akhir Lisensi, dan Status Izin
4️⃣ Unggah dokumen pendukung seperti Surat Izin Praktik Konsultan Pajak terkini yang masih berlaku.
5️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
6️⃣ Jika memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan "Surat Keterangan Dapat Ditunjuk Sebagai Kuasa Wajib Pajak".

Catatan: Konsultan dapat melihat dirinya dapat ditunjuk sebagai kuasa jika pada menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Terdapat tanda pada "Penetapan Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak"


[Sisi Pemberi Kuasa 🏢]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
Setelah konsultan terdaftar, Wajib Pajak (klien) dapat melakukan penunjukan sebagai berikut:
1️⃣ Login ke akun Coretax DJP (Bagi WP Badan, PIC harus login menggunakan akun Orang Pribadi dan melakukan impersonate ke akun WP Badan).
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya" → pilih "Profil Saya" → buka tab "Wakil/Kuasa Saya".
3️⃣ Klik tombol "+ Penunjukan Kuasa".
4️⃣ Pilih "Konsultan Pajak" → masukkan NPWP 16 digit konsultan → klik "Cari" → klik Refresh → pilih konsultan yang muncul.
5️⃣ Pada pop up "Penunjukan Kuasa": Lengkapi rincian kuasa, seperti:
- kategori hak/kewajiban perpajakan yang dikuasakan,
- tanggal mulai dan berakhirnya surat kuasa khusus
- peran (role akses) serta rincian ruang lingkupnya (lihat FAQ 15)
6️⃣ Centang pernyataan persetujuan → klik "Simpan".
7️⃣ Masukkan passphrase Wajib Pajak di kolom Kode Sandi Penandatangan → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
8️⃣ Sistem akan menghasilkan konsep dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang siap diproses lebih lanjut oleh konsultan (untuk ditandatangani dan dibubuhi e-meterai di tahap 3 oleh konsultan)


[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
Tahap terakhir ini dilakukan oleh konsultan untuk menyetujui penunjukan dan mengesahkan dokumen secara legal:
1️⃣ Login kembali ke akun Coretax DJP konsultan.
2️⃣ Masuk ke menu "Portal Saya"→ pilih "Profil Saya" → buka tab "Permohonan Tertunda" (atau "Semua Permohonan").
3️⃣ Cari permohonan penunjukan dari Wajib Pajak dan klik "respond".
4️⃣ Teliti rincian permohonan, jika setuju, klik tombol "Menyetujui Akses Portal".
5️⃣ Masukkan passphrase konsultan untuk memberikan TTE → klik "Konfirmasi Tanda Tangan".
6️⃣ Akan muncul pop-up "Dokumen Bea Meterai", masukkan nama pengguna dan kata sandi akun e-meterai konsultan (pastikan saldo mencukupi untuk pemeteraian).
7️⃣ Setelah pemeteraian berhasil, sistem akan menerbitkan Dokumen Surat Kuasa Khusus Elektronik yang sah (sesuai format PMK-229/PMK.03/2022).
8️⃣ Status di menu "Wakil/Kuasa Saya" akan otomatis berubah menjadi disetujui, dan konsultan dapat impersonate sesuai hak akses yang diberikan.

Catatan:
1. Akun e-meterai meliputi: POS (e-meterai.co.id), Finnet (finnet.e-meterai.co.id), Pajakku (pajakku.e-meterai.co.id), Mitracomm (mitracomm.e-meterai.co.id), Swadharma (swadharma.e-meterai.co.id)
2. Hanya setelah proses pemeteraian elektronik selesai, Kuasa dapat mengakses Portal WP (impersonate) dan melaksanakan hak/kewajiban perpajakan WP atas nama WP.
3. WP tetap dapat melaksanakan hak/kewajiban perpajakan sendiri selama proses kuasa berlangsung.



t.me/FAQcoretax'
 
 
Back to Top