Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan

Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.

Mohon menunggu perbaikan selesai 🙏


t.me/FAQcoretax
#eFaktur #PajakMasukan
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?

A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
Berdasarkan prinsip the earliest event dalam Pasal 5 ayat (1) 40/PMK.03/2010, PPN terutang pada saat mana yang terjadi lebih dahulu di antara 4 peristiwa berikut:
1. Saat penggunaan nyata
2. Saat diakui sebagai utang/beban
3. Saat penagihan (invoice) ➜ Terjadi lebih dahulu
4. Saat pembayaran


B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.


🛠 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran di Daftar Dokumen Lain (STATUS CREATED)
1️⃣ Masuk Modul eFakturDokumen LainPajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak (sesuai masa/tahun pembayaran) ➜ Klik Buat

Tahap 2: Edit Identitas Nama Pembeli dan Upload (STATUS APPROVED)
1️⃣ Klik tombol Refresh pada Grid ➜ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain yang berstatus Created.
2️⃣ Isikan "Nama Penjual" ➜ Klik "Upload Faktur"

Tahap 3: Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Misal ke Maret) (STATUS CREDITED)
1️⃣ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain Pajak Masukan yang telah berstatus APPROVED
2️⃣ Akan muncul pilihan Masa Pajak "Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan" ➜ Ubah Masa Pajak Pengkreditannya (Pilih Maret).
3️⃣ Klik "Kredit".
4️⃣ Pastikan kolom "Masa Pajak Pengkreditan" telah berubah dan sesuai (berbeda dengan "Masa Pajak" aslinya).


--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:

1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.

2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).

3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.


Semoga membantu.

--
http://t.me/FAQcoretax
#Registrasi
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?


📌 ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER

1️⃣ AKSES CORETAX DENGAN NIK
Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.

2️⃣ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX:
Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.

3️⃣ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER
➜ PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan.
➜ Berikan hak akses sebagai Signer.
➜ Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.

4️⃣ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI
Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah.
Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri.
Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami.
PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.

Kesimpulan:
Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.


--
t.me/FAQcoretax
Jumat tenang, layanan tetap jalan! Meski bekerja dari rumah, semangat melayani tetap kami jaga. Kantor Pajak tetap buka dan siap memastikan seluruh layanan perpajakan berjalan lancar dan pasti #KamiDampingiSampaiBerhasil
Apakah akses pembuatan/edit konsep SPT Tahunan Badan mengalami perlambatan? (loading muter)
Final Results
94%
Iya! Lambat sudah coba clear cache, incognito, dll. Hasilnya tetap MUTER 😢😡
7%
Lancar jaya 😁👍
FAQ Coretax
#PihakTerkait #SPTTahunanBadan 218. Mengapa data pengurus tetap muncul atau bahkan ganda di L2 A SPT Tahunan Badan 2025 meskipun sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait? Apa logika sistem Coretax dalam menentukan siapa saja yang muncul di lampiran L2 A? PENGATURAN…
📌 Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait

Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:

📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
NPWP Wajib Pajak (WP)
Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)

2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah

3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:

Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#YTTA

Udah dipush lagi, ditunggu entar lagi.
#InfoPenangananKendala

Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.

Silakan coba berkala besok.

--
t.me/FAQcoretax
WEBINAR PAJAKKU x DJP: KUPAS TUNTAS PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN DI CORETAX

TOPIK:
Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.

SAVE THE DATE!
🗓️ Rabu, 08 April 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
📍 Live via Zoom & YouTube Pajakku

🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

NARASUMBER:

Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku

Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.

*BENEFIT:*
Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
Demo langsung pengisian di sistem Coretax
Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test

🔗 DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku

Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~🙌🏻

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
Photo
Barusan saya coba lewat IOS lancar jaya 👍
📱 LAPOR SPT TAHUNAN CORETAX VIA HP SEKARANG BISA!

🔎 LANGKAH:
1. Install aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau iOS App Store.
2. Login menggunakan akun Coretax DJP Anda.
3. Pilih menu SPT.
4. Isi dan kirimkan laporan pajak sesuai dengan panduan yang tersedia.

JANGAN LUPA:
• Pastikan Anda mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Playstore atau Appstore. (HATI HATI)
Kriteria: Fitur ini saat ini diperuntukkan bagi WP Orang Pribadi Pegawai/Karyawan dengan penghasilan dari Satu Pemberi Kerja.
Status SPT: Hanya untuk SPT Normal (Bukan Pembetulan) dan berstatus Nihil.

📲 TUTORIAL LENGKAP, kunjungi:
🔗 s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak

--
t.me/FAQcoretax
All in one template XML, Excel dan Aplikasi Konverter XML SPT Tahunan PPh Badan

Di dalamnya sudah tersedia Panduan Penggunaan.

Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.

Bisa diunduh juga di pajak.go.id/coretax/


t.me/FAQcoretax
KonverterXML_SPTBadan v1.1.zip
3.2 MB
#XML #SPTTahunanBadan

225. Terdapat error import XML Lampiran L-3B dengan error: Kode Aset Tidak Valid. Apakah terdapat update XML?

⛳️ Telah diupdate XML SPT Tahunan PPh Badan dan SPOP

🆕 Yang baru:
- Lampiran L-3B: PPh yang dipotong dipungut pihak lain (SPT Tahunan PPh)
- Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan)
- SPOP PBB

⬇️ Unduh di
- pajak.go.id/coretax/ atau
- pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
- Di sini

Catatan: Export XML SPT Tahunan PPh Badan menggunakan aplikasi Konverter XML_SPTBadan.exe


t.me/FAQcoretax
Back to Top