Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
230. Jika WP telah mendapat persetujuan perpanjangan dan telah membayar saldo Tax Deposit 411618-200 namun ternyata tidak cukup untuk menutup seluruh Kurang Bayar di SPT Tahunan, apakah sistem akan otomatis membuat Kode Billing saat proses "Bayar dan Lapor"?
Tidak. Sistem tidak akan menerbitkan Kode Billing otomatis untuk selisih kekurangan tersebut.
Solusi yang harus dilakukan:
✨ Catatan:
Pastikan mata uang deposit sesuai, jika oleh WP Pembukuan Dollar, harus memilih "United States Dollar" saat membuat Kode Billing.
Kesimpulan:
Jika saldo deposit kurang, sistem tidak membantu membuat billing otomatis.
➡️ WP harus top up sendiri via billing 411618-100 sebelum submit SPT, baru bisa lanjut lapor.
Semoga membantu 🙏
Updated 21:58 WIB 21/04/2026
--
t.me/FAQcoretax
Jika dihubungi oknum yang mengaku sebagai pegawai/pejabat DJP melalui:
📧 email tanpa domain pajak.go.id
📱 pesan WA / 📞 panggilan telepon
untuk melakukan:
📥 download aplikasi/file (.apk / .pdf palsu)
🔗 klik link mencurigakan
💰 transfer uang ke rekening pribadi
🖥 meminta akses Share Screen
Harap abaikan instruksinya, dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200 atau IG @kringpajak1500200.
#InfoPenangananKendala #SolusiSementara
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ KENDALA AKTIVASI AKUN CORETAX UNTUK WARGA NEGARA ASING (WNA)
Bagi WNA yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara Online atau Datang ke KPP terdekat.
Namun, saat ini terdapat kendala teknis pada proses aktivasi secara online.
❗️ PERMASALAHAN SISTEM ONLINE
Pada proses unggah dokumen, yang terbaca oleh sistem/petugas hanya foto diri Wajib Pajak.
Sedangkan:
❌ Foto paspor
❌ Foto memegang paspor
Tidak dapat terbaca oleh petugas verifikator.
--
🛠 SOLUSI SEMENTARA
1️⃣ AKTIVASI SECARA ONLINE
Gabungkan 3 dokumen ini ke dalam 1 (SATU) FILE JPG:
📸 Foto diri Wajib Pajak
📸 Foto diri memegang paspor
📄 Foto dokumen paspor
➡️ Upload file gabungan yang sama tersebut pada setiap kolom unggahan dokumen di sistem.
2️⃣ DATANG LANGSUNG KE KPP
Wajib Pajak dapat datang ke KPP terdekat dengan ketentuan:
• Tidak boleh diwakilkan
• Membawa dokumen paspor ASLI
• Formulir dapat disediakan KPP atau diunduh sendiri di:
👉 pajak.go.id/id/formulir-page
(Cari file: B FORMULIR AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK.xlsx)
🙏 Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Saat ini Tim Teknis sedang melakukan penanganan agar layanan kembali normal.
—
t.me/FAQcoretax
#Resume #SPTTahunanBadan
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT
⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
❓ Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.
💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi
📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
PENGISIAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN (LAMPIRAN L-1)
Pengisian Lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara self assessment, dengan tujuan:
👉 Menentukan laba neto fiskal
👉 Menghitung pajak terutang di Induk SPT
⚠️ TANTANGAN DI CORETAX
Format L-1 di Coretax adalah penyederhanaan dari laporan keuangan (12 sektor usaha). Dampaknya:
❗️ 1 akun Coretax bisa mewakili beberapa COA di laporan komersial.
❗️ Ada akun di lapkeu yang tidak tersedia persis namanya di Coretax.
🧠 CONTOH KASUS:
Di SPT lama (1771): Ada Laba Setelah Pajak.
Di Coretax: Yang diinput hanya sampai laba sebelum pajak & tidak ada akun khusus Laba Tahun Berjalan di neraca.
❓ Apakah berarti tidak perlu dilaporkan?
Jawaban: Kembalikan ke PSAK dan kebutuhan perusahaan. Toh, pembukuan komersial tetap wajib ditandatangani dan diunggah sebagai lampiran SPT.
📎 PRINSIP PENGISIAN L-1 (VERSI SIMPEL)
Dokumen fisik Lapkeu diperlukan agar pemeriksa bisa menelusuri asal angka L-1.
Patokan gampangnya:
1️⃣ Laba Rugi: Laba SEBELUM pajak (komersial) ➜ Harus SAMA dengan L/R SEBELUM PAJAK yang di Coretax (sebelum rekonsiliasi).
2️⃣ Neraca: Nilai Total Aset, Utang, dan Modal ➜ Harus SAMA dengan laporan keuangan komersial.
🧩 BINGUNG MENENTUKAN COA?
Gunakan 3 urutan/prinsip:
1️⃣ Pilih yang paling mendekati secara substansi sesuai PSAK.
2️⃣ Jika tidak ada ➜ gunakan akun “…Lainnya” (Palugada).
3️⃣ Harus konsisten antar periode.
💡 CONTOH PRAKTIS:
👉 Laba Tahun Berjalan (setelah pajak) dimasukkan ke Laba Ditahan di Coretax (karena secara PSAK juga diakumulasi ke sana).
👉 Alternatif: ke Ekuitas Lainnya: Tidak dilarang.
❗️ Yang penting: Konsisten & sesuai kebijakan/kebutuhan perusahaan.
🎯 KESIMPULAN
Coretax bukan mengganti laporan keuangan, tapi menyederhanakan input. Kunci utamanya:
1️⃣ Tetap berpegang pada PSAK
2️⃣ Gunakan logika substansi
3️⃣ Jaga konsistensi
📜 CATATAN:
- Format L-1 telah dibahas bersama dengan IAI
- Prinsip di atas berlaku bagi COA yang lain, intinya kembali penyederhanaan untuk tujuan L-1 Coretax: menghitung neto fiskal saja.
Sekian resume ini
😎 Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
⚠️ INFO PEMELIHARAAN SISTEM TIK DJP (PLANNED DOWNTIME)
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
🗓 WAKTU PELAKSANAAN:
• Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
• Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
🗓 WAKTU PELAKSANAAN:
• Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
• Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?
[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
[Sisi Pemberi Kuasa 🏢]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
—
t.me/FAQcoretax'