Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.
Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)
Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)
Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.
Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144
Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.
Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
⚠️ INFO PEMELIHARAAN SISTEM TIK DJP (PLANNED DOWNTIME)
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
🗓 WAKTU PELAKSANAAN:
• Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
• Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem, Direktorat TIK DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime.
🗓 WAKTU PELAKSANAAN:
• Hari/Tanggal: Kamis, 16 April 2026
• Pukul: 18.00 WIB s.d. 21.00 WIB
🚫 APLIKASI YANG TERDAMPAK (TIDAK DAPAT DIAKSES):
1. Aplikasi e-Faktur Desktop
2. Aplikasi GENTA (genta.pajak.go.id)
3. Aplikasi Suspend PKP (monitoringfasilitas.intranet.pajak.go.id)
4. Aplikasi VAT Refund CTAS (vatrefundapp.pajak.go.id/register)
5. Aplikasi e-PBK (epbk.pajak.go.id)
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pemeliharaan berlangsung.
Mohon agar dapat diantisipasi oleh Kawan Pajak sekalian. 🙏
--
t.me/FAQcoretax
229. Bagaimana proses penunjukan dan pemberian peran (Role Akses) Konsultan Pajak sebagai Kuasa Khusus di Coretax secara online agar dapat Impersonate Sesuai PMK-229/PMK.03/2022?
[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 1 : Prasyarat dan Pendaftaran Konsultan di Coretax
[Sisi Pemberi Kuasa 🏢]
Tahap 2: Pengajuan Penunjukan oleh WP (Pemberi Kuasa)
[Sisi Konsultan 😎]
Tahap 3: Persetujuan dan Pemeteraian oleh Konsultan
—
t.me/FAQcoretax'
228. Ketika saya mau lapor spt tahunan badan di coretax terdapat notif "Operasi Gagal: Please input at least one asset on L9 Form!". Padahal aset sudah terisi tapi memang semua penyusutan sudah habis dan nilai buku juga. Solusinya bagaimana ya?
Ini biasanya muncul ketika WP klik Posting SPT.
Solusinya edit salah satu data di L9, trus klik simpan tanpa melakukan perubahan. Setelah itu bisa submit SPT kembali.
—
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanBadan
#Penyusutan
Kendala kosongnya kolom Kode Harta dan Kelompok Jenis Harta pada Lampiran 9 Daftar Penyusutan saat ini sedang ditangani oleh pengembang.
Mohon menunggu perbaikan selesai 🙏
—
t.me/FAQcoretax
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?
A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.
🛠 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
--
t.me/FAQcoretax
Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:
1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.
2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).
3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.
Semoga membantu.
--
http://t.me/FAQcoretax
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Silakan dicoba lagi untuk akses edit SPT Tahunan Badannya ya.
Dikabarkan sudah terurai dan ditangani.
Jangan lupa incognito.
Bila masih silakan komen dengan bukti biar dibantu teruskan 🙏
--
t.me/FAQcoretax
#Update #KonverterXML
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
Changelog: Versi 1.1
- Perbaikan bug terpotongnya angka 0 di awal kode (contoh "0401" menjadi "401") pada hasil konverter atas XML penyusutan yang mengeluarkan error "Kode Aset Tidak Valid".
- Perbaikan minor deskripsi ref data di template excel L3B.
Unduh di https://t.me/FAQcoretax/1362
Akan segera juga tersedia di pajak.go.id/coretax/
—
t.me/FAQcoretax
📌 Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax
Daftar dropdown jenis pajak pada rekam manual bukti pemotongan PPh di lampiran L3 SPT Tahunan Badan atau L1-E SPT Tahunan Orang Pribadi sudah muncul kembali
--
t.me/FAQcoretax
Kendala pilihan daftar jenis pajak saat rekam bukti potong secara manual yang hanya menampilkan daftar Nilai LB dalam SPT yang dianggap bukan merupakan lebih bayar sedang ditangani, jadwal deploy perbaikan paling cepat malam ini.
Silakan coba berkala besok.
--
t.me/FAQcoretax
TOPIK:
⦁ Rekonsiliasi Fiskal Terbaru: Cara susun sesuai format PER-11/PJ/2025.
⦁ Step-by-Step Coretax: Panduan pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Badan.
⦁ Tips Impor Data: Trik praktis agar proses pelaporan lebih cepat dan anti-gagal.
SAVE THE DATE!
🗓️ Rabu, 08 April 2026
🕘 09.00 – 11.30 WIB
📍 Live via Zoom & YouTube Pajakku
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
NARASUMBER:
Pajakku
⦁ Fernando Siahaan, Ph.D – Pajakku
Penyuluh P2Humas DJP
⦁ Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
⦁ Agus Wahyudi, S.E., M.M.
⦁ Adi Wiyono, S.E., M.M.
⦁ Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
*BENEFIT:*
✅ Update regulasi format rekonsiliasi fiskal terbaru
✅ Demo langsung pengisian di sistem Coretax
✅ Diskusi Panel: Jawaban atas pertanyaan pra-webinar Anda
✅ e-Certificate bagi peserta yang lolos post-test
🔗 DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN SEKARANG:
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
linktr.ee/WebinarPajakku
Kirim pertanyaan lebih awal untuk langsung dibahas saat webinar~🙌🏻
--
t.me/FAQcoretax