📌 Reminder: Pengurus/Pemegang Saham yang Dihapus dari Pihak Terkait
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax
Jika pengurus/pemegang saham sudah terlanjur dihapus dari Pihak Terkait dan lupa mengisi tanggal berakhir (Valid To), padahal sudah berakhir masa jabatan atau tidak lagi memegang saham sebelum tahun 2025, sehingga masih masuk ke L2 SPT Tahunan PPh Badan, berikut solusinya:
📝 Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Ajukan tiket melati dengan menyertakan:
• NPWP Wajib Pajak (WP)
• Daftar data NIK, nama, dan tanggal berakhir setiap pengurus/pemegang saham yang dimaksud
• Penjelasan kronologi terkait penghapusan tersebut
• Dokumen pendukung yang sah yang menunjukkan tanggal berakhir masa jabatan atau pengunduran diri (Opsional)
2️⃣ Patokan tanggal berakhir:
• Tanggal habis masa jabatan
• Tanggal pengunduran diri atau habisnya saham sesuai dokumen pendukung yang sah
3️⃣ FAQ terkait tiket melati:
Bisa baca di FAQ 120:
Catatan: Selanjutnya perhatikan FAQ 218 agar tidak mengalami data ganda/kosong di L2 SPT Tahunan Badan
—
t.me/FAQcoretax