Apabila mengalami kendala saat submit pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan notif tersebut di atas, silakan lakukan langkah berikut:
1. Pilih PH/MT di poin/angka 7 terkait Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri sebagai trigger awal.
2. Klik x (tanda silang) agar kembali kosong (karena posisi sebenarnya gabung NPWP, bukan PH/MT).
3. Simpan konsep, cek kembali nilai PTKP/perhitungan PPh. dan submit (klik bayar dan lapor) apabila semua data sudah sesuai.
Semoga membantu.
--
http://t.me/FAQcoretax