Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?
A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.
🛠 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
--
t.me/FAQcoretax