Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eFaktur #PajakMasukan #Pembatalan
241. Jika Pembeli menerima permintaan persetujuan Pembatalan Faktur Pajak dari Penjual, tetapi tidak setuju dengan pembatalan tersebut, apakah Pembeli boleh menekan tombol “Tandai sebagai Tidak Valid”?

⚠️ HATI-HATI. JANGAN ASAL KLIK.

Jika Anda sebagai Pembeli menerima notifikasi Permintaan Pembatalan Faktur Pajak Masukan (yang sudah dikreditkan) dari Penjual, namun Anda TIDAK SETUJU faktur tersebut dibatalkan, jangan terburu-buru menekan tombol apa pun.

PALING AMAN: ABAIKAN SAJA.
Artinya:
* Jangan klik "Setuju/Approve" pembatalan
* Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”
* Koordinasikan terlebih dahulu dengan Penjual
* Pastikan secara riil/transaksi apakah faktur tersebut memang seharusnya dibatalkan atau tidak.

KENAPA JANGAN KLIK “TANDAI TIDAK VALID”?
Banyak yang mengira tombol "Tandai Tidak Valid" berarti "menolak" pembatalan faktur. Padahal bukan.

Tombol tersebut lebih tepat digunakan jika transaksi memang benar-benar fiktif/TBTS (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya), atau khusus bagi instansi pemerintah, Faktur yang belum selesai proses SP2D.

Jika tombol “Tandai Tidak Valid” diklik pada permintaan pembatalan faktur, terdapat risiko status faktur pajak yang sudah __Credited__ kembali menjadi __Approved__.
Kondisi ini justru dapat membuka celah bagi Penjual untuk melakukan pembatalan faktur secara sepihak tanpa perlu persetujuan Pembeli lagi.


🚨 RISIKO BAGI PEMBELI:
Jika faktur normal sebelumnya sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan, lalu kemudian berhasil dibatalkan sepihak oleh Penjual, Pembeli bisa terdampak secara administrasi dan berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN (yang menyebabkan kurang bayar)

📌 KESIMPULAN:
Jika Pembeli tidak setuju atas pembatalan faktur dari Penjual, pilihan paling aman:
➡️ Abaikan/diamkan notifikasi pembatalan tersebut.
➡️ Jangan klik Setuju.
➡️ Jangan klik “Tandai sebagai Tidak Valid”.
➡️ Selesaikan terlebih dahulu secara komersial dengan Penjual.


​ ​💡 Catatan:
STATUS FAKTUR "WAITING FOR CANCELLATION"
Perlu dipahami bahwa faktur dengan status menunggu persetujuan pembatalan (Waiting for Cancellation):
* ​ Bagi Pembeli: Tetap sah dan berhak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B2) atau tidak dikreditkan (Masuk ke Lampiran B3) pada SPT Masa PPN sesuai deklarasi awal.
* ​ Bagi Penjual: Faktur tetap wajib dipungut dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur normal.
Hal ini juga berlaku sama dengan "WAITING FOR AMMENDMENT" (menunggu persetujuan penggantian).


(Ingat: "Tandai sebagai Tidak Valid" BUKAN untuk menolak pembatalan faktur).

--
t.me/FAQcoretax
#eFaktur #PajakMasukan
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?

A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
Berdasarkan prinsip the earliest event dalam Pasal 5 ayat (1) 40/PMK.03/2010, PPN terutang pada saat mana yang terjadi lebih dahulu di antara 4 peristiwa berikut:
1. Saat penggunaan nyata
2. Saat diakui sebagai utang/beban
3. Saat penagihan (invoice) ➜ Terjadi lebih dahulu
4. Saat pembayaran


B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.


🛠 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran di Daftar Dokumen Lain (STATUS CREATED)
1️⃣ Masuk Modul eFakturDokumen LainPajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak (sesuai masa/tahun pembayaran) ➜ Klik Buat

Tahap 2: Edit Identitas Nama Pembeli dan Upload (STATUS APPROVED)
1️⃣ Klik tombol Refresh pada Grid ➜ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain yang berstatus Created.
2️⃣ Isikan "Nama Penjual" ➜ Klik "Upload Faktur"

Tahap 3: Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Misal ke Maret) (STATUS CREDITED)
1️⃣ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain Pajak Masukan yang telah berstatus APPROVED
2️⃣ Akan muncul pilihan Masa Pajak "Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan" ➜ Ubah Masa Pajak Pengkreditannya (Pilih Maret).
3️⃣ Klik "Kredit".
4️⃣ Pastikan kolom "Masa Pajak Pengkreditan" telah berubah dan sesuai (berbeda dengan "Masa Pajak" aslinya).


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top