#Registrasi
226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?


📌 ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER

1️⃣ AKSES CORETAX DENGAN NIK
Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.

2️⃣ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX:
Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.

3️⃣ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER
➜ PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan.
➜ Berikan hak akses sebagai Signer.
➜ Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.

4️⃣ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI
Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah.
Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri.
Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami.
PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.

Kesimpulan:
Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top