#Registrasi 226. Apabila istri gabung dengan suami sedangkan istri bekerja di 1 perusahaan sebagai pic signer (impersonte badan) apabila npwp nya di NE kan apakah masih bisa menjadi pic signer (impersonte badan)?
📌 ISTRI DENGAN NPWP NONAKTIF TETAP BISA MENJADI PIC ATAU SIGNER
1️⃣ AKSES CORETAX DENGAN NIK Istri yang NPWP-nya berstatus Nonaktif/NE (karena gabung suami) tetap bisa mengakses Coretax menggunakan NIK untuk tujuan administratif, termasuk menjadi penanda tangan (signer) dokumen perusahaan.
2️⃣ JIKA ISTRI BELUM PERNAH MENGAKSES CORETAX: • Sudah terdaftar di DUK suami: Istri dapat mengaktifkan akun Coretax dengan NIK pribadi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. • Belum terdaftar di DUK suami: Istri harus melakukan pendaftaran sebagai Non Wajib Pajak atau Hanya Registrasi melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak.
3️⃣ MEKANISME IMPERSONATE DAN MENJADI SIGNER ➜ PIC Utama perusahaan mendaftarkan NIK istri di Daftar Pihak Terkait pada akun perusahaan. ➜ Berikan hak akses sebagai Signer. ➜ Istri kemudian bisa impersonate dan menandatangani dokumen perpajakan yang diperlukan.
4️⃣ ARTI STATUS NONAKTIF PADA NPWP ISTRI Nonaktif berarti istri tidak wajib melapor SPT secara terpisah. • Tidak perlu lapor SPT: Menghapus kewajiban SPT Tahunan/Masa mandiri. • Pajak Digabung: Semua penghasilan & kewajiban pajak istri masuk ke SPT Tahunan suami. • PKP dihapus otomatis: Jika istri sebelumnya PKP, maka status PKP dicabut saat status Nonaktif (NE) diterapkan.
Kesimpulan: Menjadi Signer atau PIC tidak mengaktifkan kembali NPWP istri dan tidak mengubah status kewajiban pajaknya yang telah digabungkan dengan suami.