#eFaktur #PajakMasukan
227. Saya ada pembelian/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Singapura (Luar Daerah Pabean). Tanggal Invoice 15/2/26 dan Pembayarannya tanggal 27/02/2026. Pertanyaannya:
a. Apakah Kurs KMK yang digunakan adalah saat tanggal invoice atau tanggal pembayaran?
b. Apakan Pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud saya laporkan masa Maret 2026?

A. KURS KMK TANGGAL BERAPA YANG DIGUNAKAN?
Jawaban: Kurs KMK pada Tanggal Invoice (15/02/2026).
Berdasarkan prinsip the earliest event dalam Pasal 5 ayat (1) 40/PMK.03/2010, PPN terutang pada saat mana yang terjadi lebih dahulu di antara 4 peristiwa berikut:
1. Saat penggunaan nyata
2. Saat diakui sebagai utang/beban
3. Saat penagihan (invoice) ➜ Terjadi lebih dahulu
4. Saat pembayaran


B. APAKAH PAJAK MASUKANNYA BISA DIKREDITKAN DI MASA MARET 2026?
Jawaban: BISA.
Pengkreditan Pajak Masukan beda masa (paling lama 3 masa pajak berikutnya) tetap berlaku atas pengkreditan dari Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dari pemanfaatan BKP tidak berwujud LDP.


🛠 3 TAHAP PENGKREDITAN DOKUMEN LAIN BEDA MASA DI CORETAX
Tahap 1: Munculkan Data Pembayaran di Daftar Dokumen Lain (STATUS CREATED)
1️⃣ Masuk Modul eFakturDokumen LainPajak Masukan
2️⃣ Klik Create From Payments
3️⃣ Pilih Masa Pajak dan Isi Tahun Pajak (sesuai masa/tahun pembayaran) ➜ Klik Buat

Tahap 2: Edit Identitas Nama Pembeli dan Upload (STATUS APPROVED)
1️⃣ Klik tombol Refresh pada Grid ➜ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain yang berstatus Created.
2️⃣ Isikan "Nama Penjual" ➜ Klik "Upload Faktur"

Tahap 3: Mengubah Masa Pajak Pengkreditan (Misal ke Maret) (STATUS CREDITED)
1️⃣ Klik Edit (Pensil) pada Dokumen Lain Pajak Masukan yang telah berstatus APPROVED
2️⃣ Akan muncul pilihan Masa Pajak "Masa Pajak Dikreditkan/Tidak Dikreditkan" ➜ Ubah Masa Pajak Pengkreditannya (Pilih Maret).
3️⃣ Klik "Kredit".
4️⃣ Pastikan kolom "Masa Pajak Pengkreditan" telah berubah dan sesuai (berbeda dengan "Masa Pajak" aslinya).


--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top