#SuketUMKM #PP20 #eBupot #Coretax
247. Lawan transaksi (pembeli) saya meminta Suket PP 20, tetapi yang saya miliki hanya Suket PP 55. Apakah Suket tersebut masih berlaku (karena tertulis sudah berakhir 2024) dan tetap dapat digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%?”

1. STATUS BERLAKUNYA SUKET (Masa Transisi PP 20)
📄 Tidak Perlu Cetak Ulang:
Status Suket PP 55, bagi WP OP/PT OP dan Koperasi yang TELAH diterbitkan sebelum PP 20 berlaku, DINYATAKAN tetap sah dan berlaku. Hal ini dijamin oleh ketentuan peralihan Pasal II angka 1 (huruf c & d) PP 20/2026, yakni sampai dengan:
* Bagi OP dan PT OP: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 20
* Bagi Koperasi: tidak lagi memenuhi ketentuan PP 55

Telah Direaktivasi Otomatis:
Bagi WP OP, PT Perorangan, dan Koperasi yang sebelumnya memiliki Suket PP 55 tersebut, belum pernah mengajukan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh, dan masih memenuhi syarat PP 55/PP 20, saat ini suket-nya TELAH DIAKTIFKAN KEMBALI di sistem Coretax.

Siap Digunakan:
WP PPh Final 0.5% tersebut di atas sudah bisa menginfokan ke lawan transaksi bahwa pemotongan PPh Final 0.5% sudah bisa diproses di sistem Coretax. Pemotong/pemungut sudah dapat pilih Fasilitas Pajak Penerima Penghasilan: "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu"

📌 Catatan Tambahan:
Untuk WP yang belum memiliki Suket namun memenuhi kriteria PP 20, saat ini penyesuaian sistem sedang berjalan (on-going) dan akan diinfokan lebih lanjut.

Halaman 1 • 23


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top