#SuketUMKM #PP20 #Coretax

249. Saya WP UMKM PPh Final 0,5%, namun belum pernah mengajukan Suket. Saya bertransaksi dengan pemotong/pemungut, lawan transaksi saya meminta Suket, sebelumnya tidak bisa diajukan karena error batas Waktu. Apakah sudah bisa?

YA. PENGAJUAN SUKET PPh FINAL UMKM SUDAH DIBUKA!

Kabar baik. Sebagai tindak lanjut berlakunya PP 20 Tahun 2026, Saat ini Wajib Pajak sudah bisa mengajukan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 55/2022) langsung di Coretax.

👥 SIAPA SAJA YANG BISA MENGAJUKAN?
Pengajuan ini berlaku untuk:
- WP OP/PTOP Koperasi
- WP PT/BUMN/Bumdes yg terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP-20/2026
Dengan syarat:
- Belum pernah mengajukan/punya Suket PP-55/2022
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih menggunakan ketentuan umum PPh
- Tidak memiliki Fasilitas PPh lainnya (Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, Pasal 75-78 PP 40 Tahun 2021)

Catatan: Jika gagal unduh padahal seharusnya memenuhi syarat, kemungkinan telah mengajukan/punya Suket. Silakan gunakan suket tersebut karena telah dilakukan update masa berlaku pada system. Tata cara pengecekan dan unduh ulang cek FAQ 247

👨‍💻 CARA PENGAJUAN DI CORETAX:
Caranya gampang banget, tinggal ikuti alur ini:
1. Masuk ke modul Layanan Administrasi.
2. Cari jenis layanan AS.06 ➜ "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022".
3. Pilih sub-layanan AS.06-01.
4. Lanjutkan proses pengajuannya sampai selesai.

Yuk, silakan langsung dicoba!

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top