Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#Resume
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).
--
t.me/FAQcoretax
Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, asalkan keterlambatan tersebut maksimal 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
Kebijakan:
1. Aturan Batas Waktu Normal
* Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 adalah 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
* Aturan ini berlaku untuk SPT Tahunan untuk Tahun Pajak penuh maupun Bagian Tahun Pajak.
2. Kebijakan Penghapusan Sanksi (Relaksasi)
* Penghapusan sanksi denda dan bunga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh Pasal 29, atau pelunasan kekurangan bayar untuk SPT Tahunan yang diperpanjang (SPT Y) melewati tanggal jatuh tempo.
* Syarat utamanya adalah keterlambatan tersebut dilakukan sampai dengan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
3. Ketentuan Administrasi (Pelaksanaan)
* Atas keterlambatan dalam masa relaksasi 1 bulan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
* Apabila Wajib Pajak sudah telanjur menerima STP untuk sanksi pada periode tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksinya secara otomatis (secara jabatan).
--
t.me/FAQcoretax
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2025
Per waktu ini: Error ini sudah disampaikan juga oleh internal dari berbagai sisi ke PSIAP/TIK.. Belum ada tanggapan, kita tunggu. Mungkin sedang diperbaiki agar bisa lancar.
β
t.me/FAQcoretax
Mari kita berikan ruang yang wajib lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa PPN Masa Maret 2026 untuk lapor ya bapak ibu.
Hari ini terakhir
Semangat!
β
t.me/FAQcoretax
Hari ini terakhir
Semangat!
β
t.me/FAQcoretax
Doa bapak-ibu rekan-rekan Wajib Pajak diijabah π
"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."
Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. β¨
Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. π
β
t.me/FAQcoretax
"...Baru saja Pak Dirjen menyampaikan ke media terkait relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan..."
Begitu kabarnya. Kita tunggu rilis resminya..
Mari sama sama kita ucapkan, alhamdulillah.. β¨
Fokus hari ini mungkin bayar deposit, siapa tahu tidak ada relaksasi pembayaran. Kalau pun ada, deposit bisa dipakai untuk SPT Tahunan maupun pajak lainnya. π
β
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Bagi WP OP yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh NIHIL, maka dipersilakan pakai M-Pajak
SIlakan install dari Playstore/Appstore. Login dengan NIK dan password Coretax.
Panduannya ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau ikuti saja panduan dalamnya
β
t.me/FAQcoretax
Bagi WP OP yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh NIHIL, maka dipersilakan pakai M-Pajak
SIlakan install dari Playstore/Appstore. Login dengan NIK dan password Coretax.
Panduannya ada di pajak.go.id/lapor-tahunan
atau ikuti saja panduan dalamnya
β
t.me/FAQcoretax
Kendala error "OPERASI GAGAL: SPT Sudah Disampaikan!" saat submit SPT sedang ditangani.
__
t.me/FAQcoretax
#PerpanjanganSPT
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
π CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
β 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
β’ Akses menu Layanan Perpajakan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
β’ Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
β’ Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
π Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
β 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
β’ Portal Saya β Dokumen Saya, ATAU
β’ Layanan Perpajakan β Layanan Selesai Diproses β Tab Dokumen pada Kasus.
β³ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
β’ Portal Saya β Kasus Saya β Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
239. Apa arti mendapat BPE saat selesai mengajukan permohonan perpanjangan SPT?
BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) adalah TANDA TERIMA PENYAMPAIAN, bukan tanda bahwa permohonan Anda otomatis disetujui.
BPE menandakan bahwa pemberitahuan sudah masuk sistem dan mulai diproses. Apakah diberikan perpanjangan atau tidak, tergantung dari hasil penelitian petugas (paling lama 5 hari kerja).
π CARA CEK STATUS PERPANJANGAN SPT:
β 1. JIKA DITERIMA (DISETUJUI)
Cek di menu Daftar Fasilitas:
β’ Akses menu Layanan Perpajakan β Layanan Administrasi β Daftar Fasilitas
β’ Filter Jenis Layanan: LA.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP
β’ Filter SubLayanan: LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan
π Informasi jatuh tempo SPT Tahunan yang baru dapat dilihat pada kolom: "Tanggal Berakhir"
β 2. JIKA DITOLAK
Cek surat penolakannya di:
β’ Portal Saya β Dokumen Saya, ATAU
β’ Layanan Perpajakan β Layanan Selesai Diproses β Tab Dokumen pada Kasus.
β³ 3. JIKA SEDANG DIPROSES
Pantau progresnya di:
β’ Portal Saya β Kasus Saya β Cek pada kolom "Status Kasus".
--
t.me/FAQcoretax
#SPTBagianTahunPajak
Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di tengah tahun 2025, maka tahun pajak pertama pelaporan membuat SPT Tahun Bagian Tahun Pajak.
Silakan cek di konsep SPT, seharusnya sudah terbentuk konsep otomatis, jadi tidak perlu buat konsep SPT manual.
β Silakan tidak perlu dihapus dan langsung klik tanda pensil untuk mengisinya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar di tengah tahun 2025, maka tahun pajak pertama pelaporan membuat SPT Tahun Bagian Tahun Pajak.
Silakan cek di konsep SPT, seharusnya sudah terbentuk konsep otomatis, jadi tidak perlu buat konsep SPT manual.
β Silakan tidak perlu dihapus dan langsung klik tanda pensil untuk mengisinya.
Terima kasih
β
t.me/FAQcoretax
Jika mengalami gagal Error Code: 400
RecapitulationFiscalDepreciationAmortization
.... DifferencesDepreciationTangible tidak valid
terkait Lampiran L9 Beban Penyusutan dan Amortisasi
Sebelumnya terdapat error dan sudah diperbaiki. Namun, bagi WP yang terlanjur sudah import XML tidak otomatis bisa lanjut.
β Solusinya: Silakan hapus semua isian Lampiran L9 kemudian lakukan impor ulang XML.
β οΈ Pastikan: Gunakan konverter.exe dari pajak.go.id/coretax untuk convert Excel ke XML dan tidak menggunakan fitur built-in export XML Excel.
β
t.me/FAQcoretax
#ReminderCeption
Inti dari ini, jangan coba ngajukan perpanjangan lewat pos, karena yang dilihat bukan lagi resinya, tapi kapan suratnya sampai di KPP untuk direkam di KPP.
Sebaiknya sampaikan lewat Coretax, atau langsung ke KPP.
Mengingat besok terakhir, setidaknya hari ini sudah diinput. Semoga saja peneliti bisa proses segera, meski diaturan penyampaian adalah paling lama diproses 5 hari kerja.
--
t.me/FAQcoretax
Inti dari ini, jangan coba ngajukan perpanjangan lewat pos, karena yang dilihat bukan lagi resinya, tapi kapan suratnya sampai di KPP untuk direkam di KPP.
Sebaiknya sampaikan lewat Coretax, atau langsung ke KPP.
Mengingat besok terakhir, setidaknya hari ini sudah diinput. Semoga saja peneliti bisa proses segera, meski diaturan penyampaian adalah paling lama diproses 5 hari kerja.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK nomor 5 yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif sampai dengan 29 April 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya ada 2:
1οΈβ£ Periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!). Cek FAQ 237
2οΈβ£ TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama pada daftar "Fasilitas Aktif" di grid "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" di "Profil Saya" Wajib Pajak. Artinya, silakan hubungi KPP untuk tiket melati.
ββ
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi no 5 tersebut:
1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK nomor 5 yang masuk di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif sampai dengan 29 April 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya ada 2:
1οΈβ£ Periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!). Cek FAQ 237
2οΈβ£ TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama pada daftar "Fasilitas Aktif" di grid "Ikhtisar Profil Wajib Pajak" di "Profil Saya" Wajib Pajak. Artinya, silakan hubungi KPP untuk tiket melati.
ββ
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi no 5 tersebut:1οΈβ£ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
β harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan JanuariβDesember 2025
2οΈβ£ Sudah cek di menu Profil Saya β Informasi Umum
β HARUS Periode Pembukuan: 01β12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3οΈβ£ Sudah cek di Profil Saya β Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
β TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??
β οΈ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.
Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:
1οΈβ£ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
π Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.
2οΈβ£ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
β
t.me/FAQCoretax
Submit SPT Tahunan PPh Badan dengan Error Data Tidak Ditemukan L-10C Grid I.
Terdapat notifikasi "Data Tidak Ditemukan ... must have at least one entry" pada Lampiran L-10C saat melakukan Submit SPT Tahunan PPh Badan.
π Kondisi yang Mengalami:
Dialami oleh Wajib Pajak yang:
β’ Menjawab "YA" pada pertanyaan Induk nomor 21a:
Apakah terdapat transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country?
β’ Memiliki transaksi hubungan istimewa
β’ Namun tidak memiliki transaksi dengan Tax Haven Country
β οΈ Penjelasan:
Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country.
β Solusinya:
Silakan bisa ditutup notifikasinya, lalu lanjutkan langsung proses pelaporan. Pelaporan bisa tetap dilakukan meskipun L-10C belum terisi.
β
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:
1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC
β
t.me/FAQcoretax
Terkait dengan belum adanya tombol posting SPT di SPT Tahunan PPh OP, Badan, dan PPN, harap memastikan hal sebagai berikut:
1. Pastikan sudah Posting SPT
2. Jika sudah, pastikan proses posting sudah selesai
3. Pastikan juga bahwa yang impersonate adalah signer atau PIC
β
t.me/FAQcoretax
#PerpanjanganSPT #SPTTahunanBadan
π¨ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
π dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
π LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
βοΈ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
π² 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
β’ Portal WP (Online): Tanggal BPE
β’ Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
β’ Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos βοΈ)
β οΈ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1οΈβ£ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2οΈβ£ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3οΈβ£ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4οΈβ£ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
β οΈ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5οΈβ£ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax
π¨ REMINDER: PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SPT TAHUNAN PPh BADAN
Mengingat semakin dekatnya jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dengan alasan:
* Belum selesai menyusun laporan keuangan atau
* masih dalam proses audit,
π dapat memperpanjang waktu pelaporan paling lama 2 bulan.
WP dapat menyampaikan formulir:
π LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh) (Sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-03/PJ/2026)
βοΈ 1. PEMROSESAN (RISK-BASED)
Penelitian akan dilakukan oleh KLIP sebagai pemroses (paling lama 5 hari kerja), terlepas di mana PENYAMPAIAN dilakukan.
π² 2. KANAL PENYAMPAIAN & TANGGAL PENERIMAAN
β’ Portal WP (Online): Tanggal BPE
β’ Datang Langsung (KPP Borderless): Tanggal BPS
β’ Via Pos (ke KPP Terdaftar): Tanggal BPS (Diterimanya di Kantor Pajak, bukan tanggal Resi Pos βοΈ)
β οΈ HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
1οΈβ£ STATUS KASUS:
WP mohon pastikan WP menyelesaikan "alur kasus" layanan administrasi di Coretax sampai laman alur kasus menunjukkan "Kasus Ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan.".
2οΈβ£ MONITORING:
Daftar Kasus yang belum selesai diproses bisa dilihat di Daftar Kasus Saya di Portal Saya. Jika disetujui, pastikan fasilitas sudah ada di menu "Daftar Fasilitas".
3οΈβ£ TANGGAL POS = TANGGAL REKAM (SAMPAI SURATNYA DI KPP):
Tanggal penerimaan pemberitahuan via pos adalah tanggal rekam ke Coretax, BUKAN tanggal resi/cap pos. Jika disampaikan POS dan diterima KPP setelah jatuh tempo, maka dianggap bukan permohonan.
4οΈβ£ PASTIKAN SYARAT FORMAL TERPENUHI:
Dokumen kelengkapan fisik yang disampaikan WP agar diunggah ke Coretax
a. Semua WP: "Perhitungan sementara PPh terutang" dalam 1 (satu) Tahun pajak
b. Semua WP: Jika alasan "Belum selesai menyusun laporan keuangan", maka pastikan ada "Laporan Keuangan Sementara" yang diunggah (bukan pencatatan). Format mengikuti laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak bersangkutan dan sesuai ketentuan SAK.
c. WP yang laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik: dengan alasan "Audit Laporan Keuangan belum selesai", maka selain poin a, dan b, pastikan juga melampirkan "Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai"
d. Semua WP: Bukti pembayaran dari Deposit 411618-200 sebesar minimal PPh terutang sementara dalam permohonan dan tidak terpecah-pecah (1 NTPN pembayaran saja, tidak bisa lebih dari 1).
e. WP yang impersonate selain PIC: Dilengkapi oleh Surat Kuasa Khusus
f. Bagi WP BUT: Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4)
CATATAN:
β οΈ Pastikan mata uang asing pembuatan kode billing deposit perpanjangan SPT 411618-200 diubah ke dollar bagi WP Badan yang memiliki ijin pembukuan dengan Dollar.
5οΈβ£ FAQ TERKAIT PERPANJANGAN SPT
a. Pelunasan Selisih Kurang Bayar SPT Tahunan yang Diberikan Ijin Perpanjangan FAQ 230
b. Pelunasan SPT yang telah Peroleh ijin Perpanjangan SPT FAQ 231
c. Panduan Penyampaian Permohonan Perpanjangan SPT Tahunan Unduh di sini
β
t.me/FAQcoretax