#InfoPenting #PerpanjanganSPT
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??

⚠️ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.


Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:

1️⃣ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
👉 Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.


2️⃣ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
Jika WP sudah telanjur membayar deposit perpanjangan KJS 200 dengan cara dicicil (menjadi 2 NTPN atau lebih), pengajuan akan gagal.

Solusinya:
👉 Langkah 1: Lakukan pembayaran ulang Deposit 411618 KJS 200 dalam 1 KALI BAYAR (1 NTPN baru) senilai total perhitungan KB. Gunakan NTPN baru ini untuk submit perpanjangan.

👉 Langkah 2: Atas saldo deposit lama yang tidak terpakai, dapat diajukan Pemindahbukuan (Pbk) menjadi Deposit Umum (KAP 411618 KJS 100) yang nanti bisa dipakai untuk pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan yang sesungguhnya, atau untuk keperluan pelunasan pajak lain.



t.me/FAQCoretax
 
 
Back to Top