Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
264. π’ ISU TERTUKARNYA KOP PPh 15 IMBALAN JASA PELAYARAN DI CORETAX
PERTANYAAN:
Kode Objek Pajak (KOP) Bupot Setor Sendiri (BPSP) atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri bukannya 28-410-01 ya? Mengapa saat memilih nama objeknya, yang muncul malah KOP untuk yang pelayaran luar negeri ya ?
π Deskripsi Kendala
Terdapat ketidaksesuaian antara Nama Objek Pajak dan Kode Objek Pajak (KOP) pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri PPh 15. Meskipun tarifnya sesuai, namun KOP untuk Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri saling tertukar di sistem, dan ini berdampak pada pengerjaan masa pajak Juli dan Agustus.
π Rincian KOP yang Tertukar:
1οΈβ£ Pelayaran Dalam Negeri (Penyetoran Sendiri)
β’ Nama Objek Pajak: Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
β’ KOP di Coretax: 28-411-01 (Tertukar)
β’ KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-410-01
2οΈβ£ Pelayaran Luar Negeri (Selain Perjanjian Charter)
β’ Nama Objek Pajak: Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
β’ KOP di Coretax: 28-410-01 (Tertukar)
β’ KOP Seharusnya (PER-11/2025): 28-411-01
π‘ Solusi Sementara:
β’ Wajib Pajak tetap dapat membuat BPSP dengan fokus pada Nama Objek Pajak dan Tarifnya saja.
β’ Untuk sementara waktu, abaikan angka KOP yang tertera di sistem.
β’ π Contoh: Jika ingin menyetor Sendiri PPh Pasal 15 Pelayaran Dalam Negeri, silakan pilih opsi dengan Nama Objek Pajak "Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri", meskipun KOP yang muncul di sistem adalah 28-411-01 (yang seharusnya 28-410-01).
βοΈ Status Perbaikan
Tim terkait saat ini sedang memproses perbaikan (on going). Setelah perbaikan selesai, sistem akan secara otomatis melakukan update massal untuk membetulkan KOP yang terlanjur salah.
--
t.me/FAQcoretax
238. Saya sudah membayar deposit perpanjangan SPT 411618-200 dengan beberapa NTPN, tetapi gagal submit. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya??
β οΈ BATASAN SISTEM SAAT INI:
Saat menyampaikan perhitungan sementara Kurang Bayar (KB) untuk perpanjangan SPT, sistem Coretax HANYA DAPAT MEMILIH DEPOSIT DARI 1 (SATU) NTPN SAJA.
Oleh karena itu, perhatikan 2 kondisi berikut agar tidak gagal submit permohonan perpanjangan SPT:
1οΈβ£ TINDAKAN PENCEGAHAN (Bagi yang Belum Bayar)
Pastikan pembayaran Deposit (KAP 411618 KJS 200) dilakukan dalam 1x BAYAR LUNAS (1 NTPN) sejumlah nilai Kurang Bayar perhitungan sementara.
π Cek di Buku Besar, pastikan ketersediaan nilai sisa atas pembayaran deposit dari 1 NTPN tersebut mencukupi.
2οΈβ£ SOLUSI (Jika Terlanjur Bayar Dicicil / >1 NTPN)
β
t.me/FAQCoretax