Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoUpdate
Terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" pada SPT Masa PPN telah selesai ditangani massal oleh Tim PSIAP.
➡️ Silakan submit ulang ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data isian SPT sebelum klik bayar dan lapor.
—
t.me/FAQcoretax
Terkait notif "Proses Submit Sedang Berjalan" pada SPT Masa PPN telah selesai ditangani massal oleh Tim PSIAP.
➡️ Silakan submit ulang ✅
Terima kasih. 🌻
note:
Perhatikan kembali data isian SPT sebelum klik bayar dan lapor.
—
t.me/FAQcoretax
Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Berlaku 01 Mei 2026 - s.d. Dicabut
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/2f725288-4479-49f5-ad2f-06d7c795834c/2026pmkeuangan028.pdf
Pembayaran Deposit atau Kode Billing saat submit SPT yang belum terbaca di buku besar, sehingga menyebabkan SPT masih tertahan di SPT Menunggu Pembayaran
Silakan manfaatkan t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif nomor 1.
Pastikan tidak salah ketik.
Setelah submit, silakan cek berkala Buku Besarnya.
Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax
#SolusiKendala #SPTTahunanBadan
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
KOMPILASI 11 SOLUSI KENDALA PENGISIAN SPT BADAN DI CORETAX
Disclaimer: Solusi praktis/sementara (workaround)cfm PSIAP atas berbagai kendala teknis yang sering ditemui guna membantu segera lapor SPT Badan di Coretax:
🌍 1. Lampiran 10 (Tax Haven) Minta Diisi Terus
• Kendala: WP tidak punya transaksi dengan penduduk tax haven, tapi sistem terhenti minta diisi.
• Solusi: Abaikan pop-up (close pop-up) dan langsung klik "Bayar dan Lapor". Jika sistem tetap stuck, tambahkan 1 record negara "Zimbabwe" dengan nilai transaksi dikosongkan atau diisi angka 0.
👥 2. Lampiran 2 (Data Pemegang Saham) Tidak Sesuai
• Kendala: Data pemegang saham ganda/salah saat prepopulated.
• Solusi: Sebagian besar terjadi karena keliru mengisi tanggal mulai dan tanggal berakhir. Pastikan pengisian *Tgl Mulai/Tgl Akhir* di Profil Pihak Terkait sudah benar. Panduan lebih lanjut FAQ 218, Paparan Pemegang Saham
🧮 3. L6 (Kontrak Pemerintah dgn Tarif Progresif Lama)
• Kendala: WP yang memiliki kontrak dengan pemerintah memilih gunakan tarif progresif yang lama, tapi L6 dikunci di single rate 22% dengan ketentuan terkini.
• Solusi: Cari Single Effective Rate atas PPh terutangnya. Input manual nilai PPh terutang tersebut di L6 No. 4. Lalu di Induk SPT, pilih "Tarif Lainnya" dan input single effective rate tersebut.
💡 4. Nilai Editan PPh Terutang di L6 Hilang Saat Disave
• Kendala: Sudah edit nilai PPh di L6, saat disimpan balik lagi ke awal/hilang.
• Solusi: Ubah angka di poin "1. Penghasilan yang menjadi dasar angsuran". Isi angkanya sedemikian rupa sehingga jika dikalikan tarif 22%, hasilnya mendekati nilai PPh Terutang yang Anda inginkan (karena PPh akan dihitung by system).
📑 5. Bukti Potong L3B / L4A Tidak Masuk
• Kendala: Bupot dari pihak lain tidak muncul L3B/L4A.
• Solusi: Telah dilakukan optimalisasi fitur prepopulated. Jika tidak muncul: Gunakan fitur Impor XML (tersedia fitur Delete All) untuk memasukkan bukti potong secara massal ke dalam L3B. (Catatan: Impor XML untuk L4A saat ini masih dalam pengembangan).
🏢 6. Lampiran 9 (Penyusutan) Muncul Aset Aneh
• Kendala: Muncul aset yang tidak ingin dilaporkan karena ditarik dari SPT lama namun gagal dihapus.
• Solusi: Klik DELETE ALL (merah), lalu lakukan Impor XML daftar aset penyusutan yang benar sesuai perhitungan Wajib Pajak saat ini.
📉 7. L11B (EBITDA) Kembali ke Awal / DER Tidak Muncul
• Kendala: Angka EBITDA diedit tapi balik lagi, atau perhitungan DER sering tidak muncul.
• Solusi: Aturan EBITDA Psl 18 UU PPh belum terimplementasi (menunggu PMK). Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, isi L11B Bag. I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 untuk memunculkan DER. Jika tidak diwajibkan lapor DER, langsung simpan.
🔢 8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E (Fasilitas)
• Kendala: Beda pembulatan antara Coretax dengan Excel/eSPT, angka berubah saat diposting.
• Solusi: Skema Coretax sudah sesuai UU PPh.
👉 Rumus PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) x PKP Induk.
👉 Hasil PKP Fasilitas tersebut wajib dibulatkan dalam RIBUAN PENUH KE BAWAH (Ps 17 ayat 4). Sisanya baru dikalikan dengan porsi tarif fasilitas & non-fasilitas.
💰 9. Angsuran PPh Pasal 25 Nge-Link
• Kendala: Sudah setor PPh 25 tapi tidak prepopulated di SPT.
• Solusi: Buka menu Buku Besar, pastikan setoran tersebut sudah ada dan benar masa/tahun/kode pajaknya. Jika terlanjur buat konsep, hapus konsep. Selengkapnya FAQ 234
📅 10. Tahun Buku Coretax Tidak Sesuai
• Kendala: Akta Pendirian dan Lapor SPT DJP Online Jan-Des, di Coretax tiba-tiba jadi Apr-Mar. WP tidak bisa buat konsep SPT.
• Solusi: Hubungi AR di KPP terdaftar. Terkait kesalahan registrasi/migrasi, AR bisa melakukan Perubahan Data secara jabatan dengan cepat (tidak perlu ajukan permohonan ubah tahun buku). Selengkapnya FAQ 237
👤 11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate (PIC Badan)
• Kendala: Orang Pribadi impersonate ke WP Badan, tapi tidak menemukan menu Lapor SPT.
• Solusi: 1. Pastikan akun WP Badan telah di-aktivasi/login Coretax minimal 1x.
2. Pastikan akun impersonate tersebut telah diberi Role Akses Drafter/Signer SPT.
--
t.me/FAQcoretax
#Update
Mohon maaf. Bantuan ini ditutup. Silakan untuk tiket melati sesuai FAQ 120 (Jalur normal).
--
t.me/FAQcoretax
Mohon maaf. Bantuan ini ditutup. Silakan untuk tiket melati sesuai FAQ 120 (Jalur normal).
--
t.me/FAQcoretax