Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.
Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang
Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Dikabarkan tombol posting sudah berangsur membaik. Silakan dicoba.
Untuk yang stuck di prefiling sedang berjalan SPT PPh 21 atau Unfikasi, silakan untuk hapus konsep SPT dan coba buat konsep ulang
Untuk prefiling sedang berjalan SPT Masa PPN mohon menunggu kabar berikutnya
Batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Mei 2025 masih dapat dilakukan hingga 30 Juni 2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#update
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. 🙏🏻
Termasuk: Untuk kendala pada prefiling draft SPT atas SPT BM dan PPN saat ini sedang menjadi prioritas perbaikan oleh pengembang.
Mohon maaf atas kendala yang terjadi. 🙏🏻
20 Juni 2025 - 09.29 WIBTerkait permasalahan prefill SPT PPh 21 dan Unifikasi sedang dalam penanganan tim vendor dan menjadi prioritas utama saat ini.
Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Yang terkendala akses Coretax.
Silakan clear cache and cookies
Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now
Akses kembali Coretax nya
Silakan clear cache and cookies
Ctrl + shift + delete > pilih all time > clear now
Akses kembali Coretax nya
Terpantau masih banyak WP yang mendapat dokumen dari layanan administrasi Coretax namun tidak terdeteksi oleh lawan transaksi.
Misalnya, seperti yang pernah diangkat dalam FAQ 132 tentang Suket Validasi SSP yang tidak ditemukan.
✅ Solusi untuk SELURUH dokumen layanan dokumen administrasi:
PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan/disampaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan adalah sebagaimana terlampir.
🚫 Apabila belum muncul alur kasus sesuai gambar, berarti masih ada step/langkah yang harus dilanjutkan.
🧠 Contoh bila kasus tidak selesai:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Per 09:17 WIB
Atas kendala Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT sudah deploy perbaikan. Silakan dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Atas kendala Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT sudah deploy perbaikan. Silakan dicoba kembali.
—
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
Per 08:30 WIB
💢 Error booking request, missing right parenthesis saat klik pemindahbukuan deposit bayar dan lapor SPT, atas hal tersebut sedang proses penanganan tim PSIAP.
Segera jika dapat kabar kami update kembali. Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
diskusi konsulgabjatim1
#Reminder
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.
Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).
Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.
Sekian. Terima kasih.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.
Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).
Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.
Sekian. Terima kasih.
Bikin file XML PPN Digunggung tanpa ribet? Cobain tools web ini.
🌐 Akses: espt.my.id
✨ Bisa untuk:
✅ WP yang kesulitan bikin XML PPN Digunggung (misal: pedagang emas, retail, dll)
✅ Gak perlu bikin Excel terus ekspor XML tiap bulan
✅ Solusi kalau Excel lagi error atau gak punya Excel sama sekali
✅ Bisa diakses langsung dari HP, gak perlu laptop.
Silakan dicoba! Semoga bermanfaat.
Source: @aplikasipajak @coretax
#eBupot
✅ Fasilitas perpajakan di ebupot sistem coretax tidak perlu melakukan input nomor dokumen SUKET PP 55 ataupun nomor SKB.
Selengkapnya di FAQ 136
Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terutangnya mengalami remapping dari 411128-423 menjadi 411128-100.
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.
Atas kejadian tersebut:🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?
Yang tepat adalah:🅰️ melakukan pembatalan SKET
Selengkapnya di FAQ 134
🅱️ mengajukan pengembalian
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!
🗓 Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.
📑 Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
📌 Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022
🧾 Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 → Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025
Catatan:
🚫 Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
✳️ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya
Terima kasih
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
#Pembayaran
Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporan SPT 21/Unifikasi.
🧋 Mengapa Deposit?
📎 FAQ Deposit yang pernah diangkat:
2 Cara gunakan deposit saat bayar dan lapor SPT:1️⃣ Mekanisme Pertama: Pbk otomatis bersifat FIFO:
2️⃣ Mekanisme Kedua: Pbk manual bersifat non-FIFO:
📌 Catatan Penting saat cek saldo deposit (Buku Besar):
Terima kasih. Semoga bermanfaat
Per 13/06/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara: