FAQ Coretax
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax? #LayananAdministrasi 📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas…
#reminder

Terpantau masih banyak WP yang mendapat dokumen dari layanan administrasi Coretax namun tidak terdeteksi oleh lawan transaksi.

Misalnya, seperti yang pernah diangkat dalam FAQ 132 tentang Suket Validasi SSP yang tidak ditemukan.

Solusi untuk SELURUH dokumen layanan dokumen administrasi:
PASTIKAN bahwa suatu kasus permohonan Layanan Administrasi yang disampaikan melalui Coretax, telah sukses diselesaikan/disampaikan apabila tampilan pada Alur Kasus laman permohonan adalah sebagaimana terlampir.

🚫 Apabila belum muncul alur kasus sesuai gambar, berarti masih ada step/langkah yang harus dilanjutkan.

1️⃣ Untuk permohonan yang diproses otomatis oleh sistem: "Kasus telah ditutup" atau "Kasus ditutup"
➡️ Contoh: Suket PP 55, SKF, KSWP, SKDWPLN, Suket Validasi SSP PPhTB, dan lain-lain.

2️⃣ Untuk permohonan yang diproses oleh unit kerja DJP: "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini"
➡️ Contoh: SKB PPh Potput, Pengurangan angsuran PPh 25, dll


🧠 Contoh bila kasus tidak selesai:
- Suket PP 55 Tahun 2022 UMKM tidak muncul otomatis sebagai pilihan fasilitas saat lawan transaksi ingin buat bukti pemotongan PPh UMKM.
- Surat Keterangan Penelitian Bukti Pengalihan Tanah Bangunan (Suket Validasi SSP PPhTB) tidak ditemukan oleh BPN.

Selain itu, perhatikan juga pengisian NPWP menjadi 16 digit, dan tidak lagi gunakan NPWP 15 digit.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top