Berdasar PMK 81 Tahun 2024, Pasal 109 ayat (1) b diatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.
Jadi,
atas NTPN pembayaran dengan KAP-KJS 411128-402:

apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,

apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.

Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan p
ermohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:» Pilih menu Pembayaran » Formulir Restitusi Pajak
» Pilih hal pengembalian : Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait
Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan» pada bagian
Jenis Detail Akun Wajib Pajak pilih
Validasi PPh PHTB» klik Tambah Data, pastikan NTPN pembayaran sudah muncul untuk dapat melanjutkan permohonan
Opsi yang dimiliki Wajib Pajak
apabila masih memiliki kelebihan atas pengembalian pajak:
🔻 menerima restitusi ke rekening dan membuat billing pembayaran KAP-KJS 411128-402 untuk dilakukan validasi kembali, atau
🔺memilih kompensasi ke deposit, kemudian mengajukan pemindahbukuan ke akun KAP-KJS 411128-402 untuk kemudian diajukan validasi.