Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.
Atas kejadian tersebut:🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?
Yang tepat adalah:🅰️ melakukan pembatalan SKET
Selengkapnya di FAQ 134
🅱️ mengajukan pengembalian
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran #PHTB
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🆚 Perbedaan Proses Pembayaran PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan:
FAQ terkait:- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual atas Bupot yang diterima klik FAQ 38
- Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara) klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran #PHTB
🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
FAQ terkait:- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#pembayaran
#PHTB
⚠️ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
FAQ terkait:- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
#PHTB
Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.
Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara:
Sebelum Coretax (Sistem Lama)
Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)