#Reminder
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.
Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).
Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.
Sekian. Terima kasih.
Perlu diperhatikan bahwa penggunaan XML generator ini hanya menghasilkan satu baris secara global untuk seluruh transaksi digunggung dalam satu bulan.
Artinya, WP yang mengimpor XML dengan cara ini memilih tidak melakukan pelaporan detail transaksi digunggungnya secara detail (per transaksi).
Kekurangannya, dalam hal suatu saat dilakukan pengawasan/pemeriksaan bisa jadi terdapat hal yang tidak dapat dikonfirmasi atau perlu dikonfirmasi lebih lanjut (rawan dispute), karena pelaporan tidak dilakukan per transaksi faktur pedagang eceran dimaksud. Misalnya, terkait pengujian pemenuhan ketentuan penerbitan faktur sesuai saat terutang (Pasal 14 ayat 4 UU KUP)
Bagaimanapun juga. FP pedagang eceran tetap harus dibuat per transaksi. Sesuai PER-11/PJ/2025, di mana bentuk FP Pedagang eceran dapat berupa:
- Bon kontan
- Faktur penjualan
- Segi cash register
- Karcis
- e-Kuitansi
- Tanda bukti penyerahan ataupembayaran lain yang sejenis
yang pada intinya memuat informasi atau elemen keterangan layaknya faktur pajak biasa kecuali dapat tidak memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Meskipun tidak secara eksplisit atau jelas diatur dalam PER 11 cara pelaporannya dapat diglobal atau per pertransaksi, Coretax sudah menyediakan dimana pelaporannya dapat dilakukan per transaksi. Seyogyanya, demi administrasi yang lebih rapi hal ini dapat dimanfaatkan oleh PKP.
Sekian. Terima kasih.