Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ #Reminder

Bagi PKP yang tidak ingin kehilangan akses pembuatan FP-nya dan belum lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025

Mending, segera selesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun-nya 2025. 🙏

Salah kriteria dicabutnya akses PKP dalam pembuatan FP sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-19/PJ/2025 adalah "tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;"

Jika butuh bantuan, silakan ke KPP. Konsultasi tidak dipungut biaya.

Materi terkait lapor SPT Tahunan di Coretax bisa diakses di pajak.go.id/lapor-tahunan

Semoga segala urusan kita dimudahkan di tengah kondisi ini. Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#Reminder

Batas waktu relaksasi SPT Tahunan bagi WP Badan yang masa pajak pembukuannya Januari s.d. Desember, jatuh pada HARI INI.

Kecuali, bagi yang sudah memperoleh persetujuan perpanjangan SPT Tahunan, mengikuti tanggal sesuai permohonannya (maks 2 bulan).

Untuk SPT Masa PPN masa April: batas bayar dan lapornya mundur sampai hari kerja berikutnya, Selasa, 2 Juni 2026.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit? #Pembayaran 📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi…
#Reminder

Jika sudah ada SKPLB atau SKPPKP karena ada LB.

Maka otomatis start proses konfirmasi berumur 7 hari, yang intinya nanya mau dikemanakan LB-nya?

Apakah dibuat untuk:
1. Ngisi deposit; dan/atau
2. Bayar utang diri sendiri atau WP lain;
3. Cairkan ke rekening (tidak memilih kedua di atas/membiarkan 7 hari lewat)

Pencairan deposit sendiri keluar secara akrual basis setelah SKPKPP terbit.

Lebih cepat deposit dan bayar utang? Pasti.

Petunjuk tata cara konfirmasi ke deposit ada di t.me/FAQcoretax/475

Gimana kalau 7 hari terlewati (terlanjur pilih rekening), tapi ingin ubah ke deposit?

Selama BELUM terbit SKPKPP, hubungi helpdesk KPP. Cukup tiket melati bangkitkan ulang (rollback) kasus konfirmasinya.


Sekali lagi ini opsi. Silakan dipertimbangkan lebih kurangnya. Sekian.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Resume Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025…
#Reminder #Relaksasi #SPTTahunan #KSWP


Izin mengingatkan terkait adanya relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025, dengan ini disampaikan:

Bahwa relaksasi yang diumumkan DJP adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif, bukan perpanjangan jangka waktu pelaporan.

Hal tersebut, berarti kewajiban pelaporan tetap berlaku sesuai ketentuan, namun sanksi keterlambatan tidak dikenakan/dihapus dalam hal WP terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan.

Validasi KSWP yang dipasang di banyak KL/instansi termasuk di DJBC adalah berdasarkan regulasi dimana salah satu validasinya berupa pengecekan secara sistem apakah WP telah atau belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian WP yang belum lapor SPT Tahunan atau tidak mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT, tetap akan mendapat status tidak valid atas KSWPnya.

Sehubungan poin-poin di atas, apabila ada kebutuhan validitas KSWP diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya. Sedangkan bagi yang sudah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, dapat menghubungi KPP untuk prioritas approval di KLIP atau melalui tiketing mandiri sesuai FAQ 120.

Semoga info ini membantu
#Reminder

Bagi Subscriber @FAQCoretax
Diskusi perpajakan antar petugas dan sesama wajib pajak bisa numpang di Group Telegram Konsulgab Coretax Jatim 1 di t.me/konsulgabjatim1

Jika sudah bergabung, ikuti petunjuk bot.

Silakan cari pertanyaan atau jawaban dari histori percakapan yang sudah ada.

Semoga bertemu, jika tidak ketemu, silakan tanya dan mention akun resmi pengampu @konsulgabjatim1, yakni @pajakjatim1.

Jika Rekan-rekan jeli, ada beberapa petugas/penyuluh di dalamnya, silakan berdiskusi dengan positif.

Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#Reminder #TIPS
234. Bagaimana jika terdapat pembayaran Angsuran PPh 25 yang belum masuk ke Induk SPT Tahunan, termasuk pembayaran PPh final UMKM di lampiran peredaran bruto?

Jika setelah posting SPT pertama kali, datanya kurang, maka selain harus mengecek data pembayaran sudah masuk ke buku besar, maka selanjutnya adalah HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP SPT kembali.

Oleh karena itu:
Biar nggak capek ngulang dari awal isian SPT, SETELAH KLIK POSTING SPT PERTAMA KALI, jangan langsung buru-buru isi lampiran lain.

TIPS - Silakan CEK ini dulu:
1. Total Angsuran PPh 25 di Induk
Pastikan total nilai angsuran PPh 25 (jika ada) sudah masuk ke Induk SPT.
2. Cek Pembayaran PPh Final
Pastikan pembayaran PPh Final (seperti PP 55 UMKM) atau L4A Final sudah cocok nilai pembayaran per masanya.

⚠️ JIKA DATA DI ATAS BELUM MASUK/KOSONG:
➜ Langsung HAPUS KONSEP SPT tersebut, dan buat konsep baru.
➜ HAPUS KONSEP dan BUAT KONSEP baru termasuk jika terdapat pembayaran angsuran PPh 25, PPh Final, termasuk 0.5% PP 55, yang baru dilakukan setelah konsep SPT terlanjur dibuat.

MENGAPA?
Sistem hanya menarik data pembayaran saat pembuatan konsep dan posting SPT pertama kali. Klik POSTING SPT kedua dan seterusnya tidak akan menarik data pembayaran, melainkan hanya update bukti pemotongan/pemungutan (Bupot).


🔄 JIKA TERDAPAT UPDATE BUPOT:
➜ Kalau terdapat bukti potong baru (batal/tambah/ubah) atau ada error "terdapat bukti potong lain ditemukan", silakan klik "POSTING SPT" ulang. Bupot akan ter-update tanpa harus hapus konsep SPT.
NAMUN: Jika terdapat bupot yang terlanjur terhapus, dan ingin ditarik otomatis lagi, Bupot yang terhapus tersebut hanya bisa dipanggil dengan cara HAPUS dan BUAT KONSEP SPT (sama kasusnya dengan pembayaran angsuran 25/PPh Final). Alternatif lain, direkam secara manual.


📍 CATATAN PENTING:
Pastikan juga memang pembayaran angsuran 25 Badan (KAP 411126-100) dan PPh final UMKM (411128-420) sudah tercatat di buku besar, dengan kode akun pajak, masa, dan tahun pajak yang benar.


Jangan sampai data tidak masuk ke SPT karena memang belum sinkron atau ada kesalahan setor kode akun/masa pajak.

--
t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
📢 #BreakingNews [ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ] Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja, Dalam mendukung pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, DJP telah melakukan penggantian identitas…
#Reminder

Bagi pemberi kerja, pemotong PPh.

Fakta: pemotongan PPh pasal 21 BPMP nantinya akan terprepop ke BPA1/BPA2, selama NIK-nya valid di Coretax. (Bukan NPWP sementara)

Agar NIK valid, saat ini jalurnya masih TETAP SAMA, yakni dilakukan oleh pegawai sendiri (baik lewat aktivasi NIK menjadi NPWP atau register only) atau melalui perusahaan (portalnpwp.pajak.go.id)

Jadi jika ada pegawai baru, pastikan terdaftar di coretax, dengan jalur jalur yang sudah disediakan.

Untuk registrasi oleh pegawai itu sendiri perhatikan FAQ 144

Jika oleh pemberi kerja perhatikan postingan berikut.

Sebuah pengingat bagi pemberi kerja saat ini, agar dapat menghindari drama pembuatan A1 akhir tahun/bulan berhenti bekrrja dari sekarang.

Terima kasih
--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Reminder

Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.

📖 Selengkapnya bisa baca di sini: 👉 https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya

Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1️⃣ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2️⃣ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suami–istri/perusahaan)

➡️ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)

💡 Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.

✔️ Jika tidak digunakan → tidak masalah
✔️ Jika ternyata diperlukan → aman, tidak ada risiko pajak lebih besar

Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.

👉 Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.

Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..

📚 Panduan NPPN:
1️⃣ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2️⃣ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini 🙏


t.me/FAQcoretax
#Reminder #LayananAdministrasi
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?

JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artinya, relaksasi tersebut TIDAK BERLAKU untuk:
Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026
Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, 2023)


➡️ Jadi, batas waktunya tetap PALING LAMBAT 31 MARET 2026.

PENTING:
Pastikan pemberitahuan NPPN dan pelaporan dividen dilakukan tepat waktu.
---

⚠️ RISIKO JIKA TERLAMBAT/TIDAK MEMBERITAHUKAN:
1️⃣ NPPN (Norma)
Jika tidak tepat waktu:
• Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% DARI BRUTO (Kotor) atas pekerjaan bebas. Anda kehilangan hak menggunakan norma yang jauh lebih ringan.
• Tidak boleh melakukan pencatatan yang umumnya lebih sederhana, karena wajib menyusun pembukuan (laporan keuangan).

2️⃣ LAPORAN REALISASI DIVIDEN
Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan selama 3 tahun, dividen tersebut menjadi TERUTANG PPh.
• Wajib Pajak harus bayar sendiri 10% dari jumlah dividen.
• Berpotensi sanksi keterlambatan bayar/lapor sesuai lamanya keterlambatan, karena pembayaran PPh final dividen dilakukan dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi dengan pembuatan BP Penyetoran Sendiri.

---

Pihak yang wajib memperhatikan NPPN:
WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan jasa dari pekerjaan bebas (sebagaimana diuraikan dalam Taksonomi Penghasilan) dan tetap ingin menghitung penghasilan dengan sederhana menggunakan Pencatatan (bukan pembukuan/penyusunan laporan keuangan).

Daftar jenis jasa pekerjaan bebas:
* Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
* Pekerja seni, hiburan, dan pembuat konten, yang meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
* Olahragawan.
* Tenaga pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, yang meliputi: penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya
* Tenaga literasi dan riset, yang meliputi: pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya
* Agen iklan
* Pengawas atau pengelola proyek
* Perantara atau orang yang menemukan pelanggan
* Petugas penjaja barang dagangan
* Agen asuransi
* Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

---

📂 TUTORIAL TERKAIT:

1. Pemberitahuan NPPN
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Panduan%20Coretax%20-%20Pemberitahuan%20Penggunaan%20NPPN%20-%20v20260112_3.pdf

2. Laporan Realisasi Investasi
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf

3. TAKSONOMI PENGHASILAN:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/TAKSONOMI%20PENGHASILAN%20%20v13032026%20-%20Mengubah%20Data%20Pre-populated%20Menjadi%20Pelaporan%20Penghasilan%20di%20SPT%20Tahunan%20yang%20Benar%2C%20Lengkap%2C%20dan%20Jelas.pdf

Jangan sampai boncos padahal fasilitas sudah diberikan.
Pastikan kedua hal di atas tuntas paling lambat 31 Maret 2026.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder

Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"

"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.

Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?

Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.

Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.

⚠️ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder

Semua materi panduan:
SPT Tahunan PPh (Orang Pribadi dan Badan):
* video tutorial
* paparan terbaru (termasuk updatenya)

dikumpulkan satu tempat:
👉 pajak.go.id/lapor-tahunan 👈

Bagi internal dan rekan rekan WP, yang bertanya soal panduan, silakan cari di sini ya.

Kalau kebutuhannya belum ada, atau ada saran masukan, silakan sampaikan di kolom komentar.

⌛️ Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025: 31 Maret 2026

Segerakan. biar libur lebaran/nyepi tenang. 🤗


t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan

Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20

20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?


Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)


Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
#Reminder #HakWP #PajakTHR

Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.

Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁

Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.

Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).

Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).

Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.

Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.

Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?

Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.

Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.

Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.

Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.

Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!

- Rahmatullah Barkat

t.me/FAQcoretax
#Reminder
🌙 Latih Kesabaran Ekstra di Bulan Ramadhan (Khusus hari ini dan besok) 😢

Hari ini adalah periode yang cukup padat karena:

📌 Mendekati batas arahan pimpinan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi ASN/TNI/Polri
📌 Bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Januari 2026
(yang secara ketentuan dapat dilanjutkan sampai 2 Maret karena jatuh pada hari libur)

🧘 Expect the Worst, Stay Calm

Jika mengalami kendala teknis:
🔄 Muncul error 502 Bad Gateway?
→ Klik terus tombol “Muat Ulang Halaman” sampai berhasil.

Muncul pesan “Kesalahan Sistem”?
→ Klik tombol X (close)
→ Lanjutkan kembali aktivitas di Coretax.

💾 Penting:
Saat mengisi SPT atau membuat konsep, jangan lupa klik Simpan Konsep secara berkala agar progres tidak hilang. 😊

Jangan biarkan server ini mempengaruhi mood dan emosi kita. Lakukan hal di atas sementara. Seharusnya tim Teknis PSIAP sedang mengurai kepadatan ini.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#SPT 182. Apakah saat ini tidak bisa lagi mengunduh PDF atas Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah berhasil Submit SPT di Coretax? Ya, mulai 26 November 2025, penerbitan BPE setelah berhasil submit SPT diubah dari pembentukan PDF menjadi pengiriman BPE…
#Reminder
📧 BPE Hanya Berbentuk Email (Tanpa PDF)

Terkait Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan:

📖 Sesuai FAQ 182
Jika Wajib Pajak sudah melaporkan SPT Tahunan, maka:
Tanda terima lapor hanya berupa EMAIL
TIDAK ADA file PDF BPE
TIDAK ADA dokumen BPE di menu Dokumen Saya

⚠️ Perubahan ketentuan ini berlaku sejak 26 November 2025.

📬 Jika Tidak Menerima Email BPE
Silakan lakukan kirim ulang email dengan langkah berikut:
Surat Pemberitahuan
→ Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Dilaporkan
→ Klik tombol 📧 Kirim Email

Semoga membantu 🙏


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top