Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
151. Ada notaris yang baru menyadari adanya kesalahan penggunaan tarif yang seharusnya menggunakan tarif 1% tapi oleh notaris dihitung menggunakan tarif 2.5% sehingga terjadi lebih bayar padahal NTPN telah divalidasi.
Atas kejadian tersebut:🅰️ Apakah dilakukan Penggantian SKET atau Pembatalan SKET?
🅱️ Atas lebih bayarnya dipindahbukukan atau diajukan pengembalian?
Yang tepat adalah:🅰️ melakukan pembatalan SKET
Selengkapnya di FAQ 134
🅱️ mengajukan pengembalian
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
apabila belum dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan,
apabila telah dilakukan validasi » wajib pajak dapat mengajukan permohonan PPYSTT setelah pengajuan pembatalan SKET selesai.
Setelah dilakukan pembatalan validasi karena kesalahan jumlah pembayaran, ajukan permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) dengan cara: