Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala verifikasi OTP saat pendaftaran NPWP secara Online telah selesai diperbaiki.
Silakan dicoba. Jangan lupa Clear cache atau gunakan tab incognito
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder #SPTTahunanBadan
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
Coba baca FAQ 218 ulang ya biar ga double atau bingung kenapa data pengurus/pemegang saham ga hilang, padahal sudah dihapus di daftar pihak terkait.
Baca pelan pelan.
#YTTA
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
"Sudah diserahkan ke Setneg, masih tunggu dittd presiden."
Sedangkan pemrakarsa sendiri sudah berusaha secepatnya. Pramakarsa juga bertanya hal yang sama.
Doakan aja ga keselip
224. Bagaimana caranya untuk approval/submit atau mengunduh data secara massal atas Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan, dan Retur tanpa terbatas halaman?
Per 06 April 2026, PKP sudah dapat memanfaatkan fitur:
→ Submit by Period/Download CSV by Period di modul eFaktur:
* Pajak Keluaran
* Retur Pajak Masukan
* Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
* Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran/Masukan
→ Download CSV by Period/ Download PDF by Period di modul eFaktur:
* Pajak Masukan
* Retur Pajak Keluaran
📍 Cara Menggunakan
🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Submit By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh faktur dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
⚠️ Catatan Penting:
👉 Sangat membantu WP dengan jumlah Faktur Pajak besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
—
t.me/FAQcoretax
#EskalasiKolektif
Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:
- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
—
t.me/FAQcoretax
Atas kendala PDF yang terunduh dengan kejadian:- NSFP tidak sesuai dengan yang seharusnya
- NPWP pembeli bukan atas nama yang seharusnya
Silakan menggunakan eskalasi yang sama dengan kendala unduh pdf, yaitu melalui tautan berikut:
🔗 t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif (Kategori 4.B)

Sedangkan untuk Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan berbeda dengan yang seharusnya, sesuai dengan info FAQ ini ditindaklanjuti melalui tiket Melati dan jika sudah diperbaiki jangan lupa untuk submit SPT pembetulannya.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.
Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.
Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.
—
t.me/FAQCoretax
Terdapat Kendala Tidak Bisa Lanjut setelah Verifikasi Email dan Nomor HP saat Pendaftaran NPWP secara Online.
Dari info yang diperoleh: kendala ini tersebut masih sedang ditangani dan membutuhkan waktu.
Bagi Wajib Pajak yang ingin daftar NPWP, silakan bisa ke KPP TERDEKAT.
—
t.me/FAQCoretax
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?
Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien 👇
📌 1. Kunci Sinkronisasi Data
📌 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
📌 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
🎯 Intisari
👉 Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoLanjutan
Sesuai reminder https://t.me/FAQcoretax/1352
Jika sudah diperbaiki, arahannya perlu pembetulan karena ada perubahan nilai DPP di SPT, walaupun SPT Masa PPN nya nihil.
—
t.me/FAQcoretax
Sesuai reminder https://t.me/FAQcoretax/1352
Jika sudah diperbaiki, arahannya perlu pembetulan karena ada perubahan nilai DPP di SPT, walaupun SPT Masa PPN nya nihil.
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
📢 Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
• Grid Faktur Pajak Masukan
• Preview (klik ikon pensil ✏️)
Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.
⚠️ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
• KPP
• Kring Pajak
📌 Data yang perlu disertakan:
• NPWP Pembeli
• Daftar NSFP yang terkendala
❌ Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.
✅ JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.
—
t.me/FAQcoretax
📢 Kendala Nilai DPP pada FP Masukan di Grid FP Masukan
Ditemukan adanya perbedaan nilai pada kolom "Harga Jual/Penggantian/DPP" di:
• Grid Faktur Pajak Masukan
• Preview (klik ikon pensil ✏️)
Padahal, saat diunduh nilainya sudah benar, seharusnya secara matematis biasa.
⚠️ Tindak Lanjut Arahan PSIAP:
Jika mengalami kendala tersebut, silakan ajukan tiket Melati melalui:
• KPP
• Kring Pajak
📌 Data yang perlu disertakan:
• NPWP Pembeli
• Daftar NSFP yang terkendala
❌ Jika sudah dilakukan tiket melati dan telah ditindaklanjuti, tetapi masih bermasalah: Silakan cek berkala, jika masih tidak berhasil arahkan pembeli untuk melakukan penggantian.
✅ JIka sudah benar. SIlakan lakukan pembetulan SPT Masa PPN karena isi DPP pada SPT Masa PPN mengalami perubahan, meksipun delta SPT-nya nihil.
—
t.me/FAQcoretax
Sudah ditutup saja harapannya mau NPPN diperpanjang untuk tahun 2026 ya.
Secara sistem pagi tadi sudah ditutup.
—
t.me/FAQcoretax
Secara sistem pagi tadi sudah ditutup.
—
t.me/FAQcoretax
Yang masih nanya lapor SPT Tahunan OP diperpanjang.
Jawabannya Iya. Ini posternya https://t.me/FAQcoretax/1337
Dasarnya: KEP-55/PJ/2026
https://t.me/FAQcoretax/1330
Silakan istirahat saja..
Jawabannya Iya. Ini posternya https://t.me/FAQcoretax/1337
Dasarnya: KEP-55/PJ/2026
https://t.me/FAQcoretax/1330
Silakan istirahat saja..
Kalau ada 502 atau 400, dicoba terus. Itu hanya sementara. Masih ada 30 menit. PSIAP juga tetap standbye.
222. Dahulukan mana lapor PPN atau SPT Tahunan PPh OP mengingat keterlambatan SPT dapat menjadi penghalang penetapan WP Patuh (Kriteria Tertentu)?
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
Dahulukan pelaporan SPT Masa PPN. Karena di KEP 55/PJ/2026, diktum keenam diatur khusus keterlambatan SPT Tahunan PPh OP yang dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
--
t.me/FAQcoretax
#TipisTipis
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
Tim teknis PSIAP sedang mengetes agar tombol import XML Bukti Potong di SPT Tahunan badan bisa digunakan.
Saat ini masih dalam tahap pengujian.
Kabar baiknya, kemungkinan besok deploy. Kita tunggu ya.
--
t.me/FAQcoretax
SPT Tahunan OP nya bisa ditunda dulu jika masih kesusahan, hari ini fokus NPPN atau Laporan Realisasi Investasi Dividen jika butuh
Cek FAQ 220
Cek FAQ 220
Reminder terakhir soal NPPN
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. 🙏
Terima kasih
Di IG ditjenpajakri juga udah berkali kali
Habis ini kalau masih ada belum yang ajukan NPPN, bakal sedih banget.
Sedihnya karena kasihan aja, bakal lebih banyak PPh yang dibayar, padahal harusnya bisa diantisipasi. 🙏
Terima kasih
Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.
📖 Selengkapnya bisa baca di sini: 👉 https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya
Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1️⃣ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2️⃣ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suami–istri/perusahaan)
➡️ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)
💡 Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.
✔️ Jika tidak digunakan → tidak masalah
✔️ Jika ternyata diperlukan → aman, tidak ada risiko pajak lebih besar
Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.
👉 Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.
Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..
📚 Panduan NPPN:
1️⃣ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2️⃣ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini 🙏
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ #AlertFAQCoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
—
t.me/FAQcoretax
Antrian email memang sedang terpantau tinggi saat ini.
Belum normal. Silakan ditunggu saja.
Yang sedang ditunggu kirim, pasti akan masuk.
Cek folder spam jika perlu
—
t.me/FAQcoretax