#Pembayaran #SPTTahunan #OrangPribadi #Badan #UMKM
223. Apakah pembayaran PPh Final UMKM yang baru disetor masuk ke Lampiran Daftar Penghasilan Final secara otomatis? Termasuk jika saat pembetulan SPT?

Gak otomatis jika Konsep SPT sudah terlanjur dibuat.
Berikut ringkasan agar pengisian tetap aman dan efisien ๐Ÿ‘‡

๐Ÿ“Œ 1. Kunci Sinkronisasi Data
Sistem menarik data berdasarkan kondisi saat Konsep SPT dibentuk.
โ€ข Otomatis โ†’ jika pembayaran dilakukan sebelum membuat Konsep SPT
โ€ข Tidak otomatis โ†’ jika pembayaran dilakukan setelah Konsep SPT ada

๐Ÿ”„ Solusi:
Konsep SPT harus dihapus dan dibuat ulang agar data terbaru terbaca.

โš ๏ธ Urutan Yang Disarankan:
Isi Rekap Omzet (Lampiran L-3B SPT Tahunan Orang Pribadi atau L-3 SPT Tahunan Badan) sampai tuntas sebelum isi lampiran lain untuk memastikan tidak ada selisih PPh final terutang, karena hapus konsep SPT akan hapus seluruh data yang diisi.


๐Ÿ“Œ 2. Waspada Saat Pembetulan (KONSEP DELTA SPT)
Saat pembetulan:
โ€ข Lampiran L-3B/L-3 Rekap Omzet bisa kembali kosong
โ€ข Wajib isi ulang omzet bulanan (klik pensil โœ๏ธ)


๐Ÿ“Œ 3. Risiko Bayar Ulang & PPYSTT
Jika rekap omzet L-3B dan L-3B kosong namun terlanjur dilaporkan:
โ€ข Sistem menganggap tidak ada kewajiban pajak, sehingga pembayaran dianggap tidak terutang dan menjadi "Lebih Bayar"
โ€ข Lebih bayar tersebut hanya bisa diklaim melalui PPYSTT (permohonan terpisah).
โ€ข Pembayaran sebelumnya menjadi tidak dapat diklaim kembali dan harus bayar ulang saat laporan SPT Tahunan Pembetulan berikutnya.

โš ๏ธ Proses PPYSTT lebih panjang secara administrasi.


๐ŸŽฏ Intisari
โ€ข Bayar sebelum Konsep SPT dibuat โ†’ masuk otomatis
โ€ข Bayar setelah Konsep SPT dibuat โ†’ Konsep harus dihapus dan dibuat ulang
โ€ข Kalau pembetulan SPT โ†’ cek kembali lampiran rekap omzet, karena jadi kosong dan harus diisi ulang
โ€ข Kalau tidak dicek โ†’ Risiko bayar kembali dan lebih bayar sebelumnya hanya bisa diklaim lewat PPYSTT


๐Ÿ‘‰ Kuncinya:
Pastikan pembayaran lunas sebelum buat Konsep SPT (sesuai masa pajak terutang), dan selalu cek rekap omzet saat pembetulan agar tidak risiko bayar dua kali atau urus PPYSTT.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top