#Reminder

Sekali lagi ditegaskan, pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan penggunaan tarif PPh Final UMKM.

πŸ“– Selengkapnya bisa baca di sini: πŸ‘‰ https://www.neraca.co.id/article/231866/nppn-dapat-gugurkan-pph-final-umkm-simak-faktanya

Namun demikian:
Bagi WP OP UMKM yang khawatir, misalnya:
1️⃣ Perubahan PP 55 Tahun 2022 tidak keluar
2️⃣ Perubahan keluar, namun ada ketentuan baru yang membuat WP tidak memenuhi syarat PPh Final UMKM (misalnya: batasan omzet lebih ketat, atau penggabungan omzet suami–istri/perusahaan)

➑️ Artinya: penghasilan usaha harus menghitung PPh terutang dengan ketentuan PPh Umum (tarif Progresif) dengan menghitung penghasilan kena pajak dengan (pembukuan atau pencatatan+NPPN (yang mewajibkan pengajuan NPPN)

πŸ’‘ Saran kami: Tidak ada salahnya untuk jaga-jaga ajukan NPPN Tahun Pajak 2026.

βœ”οΈ Jika tidak digunakan β†’ tidak masalah
βœ”οΈ Jika ternyata diperlukan β†’ aman, tidak ada risiko pajak lebih besar

Terutama bagi WP OP dengan omzet di bawah 4,8 miliar atau pegawai yang berencana berusaha atau ingin mengantisipasi jika akan memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas ke depannya.

πŸ‘‰ Pilihan ada di tangan rekan-rekan semua.

Jika ingin NPPN tahun 2026, pastikan diajukan paling lambat hari ini..

πŸ“š Panduan NPPN:
1️⃣ Paparan PDF: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
2️⃣ Youtube: s.kemenkeu.go.id/paparanNPPN
Sekian reminder ini πŸ™

β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top