Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
β οΈ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi π @konsulgabjatim1
#InfoPenangananKendala
Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.
Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.
Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.
β
t.me/FAQcoretax
Saat ini sedang terdapat gangguan sistem yang berdampak pada seluruh layanan di menu:
- Penghapusan NPWP dan/atau
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB P5L.
Tim teknis terkait sedang berupaya secara maksimal melakukan pengecekan dan perbaikan agar layanan tersebut dapat segera kembali normal.
Mohon kesediaannya untuk menunggu proses perbaikan ini.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertiannya.
β
t.me/FAQcoretax
#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN β
PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?
Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.
1οΈβ£ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:
β’ Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
β’ Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.
π Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.
π Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN
2οΈβ£ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
β’ Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
β’ Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
β’ Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
π― INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.
--
t.me/FAQcoretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN β
PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?
Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.
1οΈβ£ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:
β’ Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
β’ Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.
π Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.
π Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN
2οΈβ£ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
β’ Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
β’ Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
β’ Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
π― INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juli 2026, pukul 14:25 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
π¨ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 20 Juli 2026, pukul 14:25 WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
π¨ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
. Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan downtime pada hari Sabtu, tanggal 18 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB;
. Kegiatan tersebut akan mengakibatkan terjadi downtime yang berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi e-Faktur Web oleh user internal maupun eksternal;
. Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.---
t.me/FAQcoretax
Wajib pajak yang ingin mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, mengalami kendala tidak dapat membuat kasus dengan informasi: "Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif/The menu is only available to active taxpayers."
padahal Wajib Pajak sudah benar statusnya aktif.
Dapat kami informasikan bahwa hal ini disebabkan Wajib Pajak tersebut selain statusnya aktif juga masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Solusinya, silakan lakukan Pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum dilakukan Penetapan Status Wajib Pajak Non Aktif.Semoga bermanfaat..

#PMK44 #Kuasa #Pihak Lain
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?
Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).
1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.
Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.
2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
β menyampaikan argumentasi,
β menyetujui/menolak temuan, serta
βmenandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa
Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.
Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.
Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?
Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).
1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.
Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.
2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
β menyampaikan argumentasi,
β menyetujui/menolak temuan, serta
βmenandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa
Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.
Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.
Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
β
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juli 2026, pukul 15:1 1WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
π¨ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
Atas kendala yang disampaikan melalui eskalasi kolektif terkait Faktur Pajak dan Nota Retur, periode sampai dengan 16 Juli 2026, pukul 15:1 1WIB β telah selesai ditindaklanjuti oleh tim TIK DJP.
π¨ Untuk kendala unduh SPT, silakan buat TIKET MELATI melalui saluran yang sudah disediakan.
---
t.me/FAQcoretax
PDF Panduan Unduh Suket WP PPh Final 0,5% PP 55 2022