Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Wajib pajak yang ingin mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, mengalami kendala tidak dapat membuat kasus dengan informasi: "Menu ini hanya tersedia untuk wajib pajak aktif/The menu is only available to active taxpayers."
padahal Wajib Pajak sudah benar statusnya aktif.
Dapat kami informasikan bahwa hal ini disebabkan Wajib Pajak tersebut selain statusnya aktif juga masih memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Solusinya, silakan lakukan Pencabutan PKP terlebih dahulu sebelum dilakukan Penetapan Status Wajib Pajak Non Aktif.Semoga bermanfaat..
