#SuketUMKM #Coretax #PPhFinal250. PENGAJUAN SUKET UMKM KINI BISA VIA CORETAXSekarang pengajuan Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM makin mudah dan praktis. Anda sudah bisa mengajukannya secara
online melalui portal
Coretax (
coretaxdjp.pajak.go.id).
💡 APA FUNGSI PENTING SUKET INI?-
Bukti Potong 0,5%: Diserahkan ke lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda hanya dipotong PPh Final 0,5%.
-
Berfungsi sebagai SKB: Berlaku juga sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi impor atau pembelian barang.
⚠️ SUDAH PUNYA SUKET LAMA (PP 55/2022)?Bagi Kawan Pajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan
MASIH BERLAKU (berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026).
👉 Artinya: Anda TIDAK PERLU repot melakukan pengajuan ulang.Yuk, simak informasi panduan teknis selengkapnya pada infografis ini.
--
t.me/FAQcoretax