#eFaktur #Faktur03 #NotaRetur #PemungutBUMN #Coretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN ❓
PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?
Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.
1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:
• Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
• Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.
👉 Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.
📝 Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN
2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
• Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
• Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
• Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.
--
t.me/FAQcoretax
252. BAGAIMANA EFEK NOTA RETUR FAKTUR 03 YANG DIBUAT OLEH BUMN ❓
PERTANYAAN: Kalau Pembeli (Pemungut BUMN) membuat nota retur atas Faktur Pajak 03, apakah nilai returnya juga akan mengurangi nilai PPN yang dipungut di masa berjalan, selain tentunya mengurangi Pajak Masukan (PM) masa berjalan?
Ya, benar. Pembuatan nota retur atas Faktur Pajak 03 secara otomatis akan mengurangi Pajak Masukan (PM) sekaligus mengurangi PPN yang harus disetor (Pemungutan/PUT) di masa berjalan dilakukannya retur.
1️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS PKP (Efek Akhir: Nihil)
Dalam " SPT Masa PPN bagi PKP ", terjadi "subsidi silang" akibat perannya sebagai "Pembeli (yang mengkreditkan PM)" dan sebagai "Pemungut (yang wajib menyetor PPN)", yang akhirnya saling meniadakan sehingga BUMN tidak dirugikan secara cash flow:
• Efek pada PM: Nota retur yang diinput akan bernilai minus di Formulir Lampiran B2 (Jika dapat dikreditkan sesuai ketentuan). PM yang berkurang ini masuk ke Bagian II.D bernilai negatif dan secara matematis akan membuat PPN Kurang Bayar BUMN seolah bertambah di Bagian III Induk SPT PPN.
• Efek pada PUT: Coretax juga otomatis menarik nilai minus dari Formulir B2 tersebut ke Bagian VII Induk SPT Masa PPN (Pemungutan PPN). Hal ini mengurangi total PPN yang harus dipungut/disetor BUMN. Jika total pemungutan menjadi minus (Lebih Bayar Pemungutan), nilai ini dialihkan naik ke Bagian III.D.
👉 Kesimpulan: Lebih Bayar dari sisi pemungutan (Bagian III.D) tersebut akan mensubsidi/menutupi kenaikan pajak reguler akibat turunnya PM (Bagian III.A yang dikurangi III.C). Hasil akhirnya bagi BUMN seharusnya Nihil (impas) pada bagian III.E, dengan asumsi tidak ada penambahan pemungutan/pajak keluaran.
📝 Catatan : Jika ternyata PM FP 03 sebelumnya tidak dikreditkan (masuk Lampiran B3) dan dilakukan retur, maka efeknya tetap akan sama mengurangkan bagian VII.A (Jumlah PPN yang dipungut). Jika nilainya minus (LB) karena tidak ada pemungutan PPN di bulan tersebut, maka nilai negatif IV.A akan menjadi pengurang di Bagian III.D. (Kelebihan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN). Angka di Bagian III.D ini berfungsi sebagai pengurang Pajak Keluaran (PK) reguler yang harus disetor oleh BUMN
2️⃣ JIKA BUMN BERSTATUS NON-PKP
Pelaporannya jauh lebih sederhana melalui SPT Masa bagi Pemungut PPN:
• Nota retur diinput dengan nilai minus di Formulir L1.
• Nilai minus ini langsung memotong total kewajiban setoran PPN pemungutan BUMN ke kas negara pada bulan tersebut.
• Jika total akhirnya menjadi Lebih Bayar, BUMN dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
🎯 INTINYA:
BUMN tidak perlu khawatir akan ada pembayaran ganda atau kerugian. Sistem Coretax sudah merancang agar penurunan hak PM akibat retur diimbangi persis dengan penurunan kewajiban setoran PUT.
--
t.me/FAQcoretax