Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika.
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#PMK44 #Kuasa #Pihak Lain
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?
Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).
1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.
Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.
2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
— menyampaikan argumentasi,
— menyetujui/menolak temuan, serta
—menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa
Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.
Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.
Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax
251. Sebagai pegawai dalam rangka pemeriksaan, apa saja batasan pegawai dapat bertindak tanpa SKT dan kapan harus SKT?
Dalam pemeriksaan pajak, batasan peran karyawan tanpa SKT dan kewajiban memiliki SKT sebagai Pihak Lain diatur dalam PMK 15 Tahun 2025 (Pemeriksaan Pajak) dan PMK 44 Tahun 2026 (Kuasa Wajib Pajak).
1. Karyawan tanpa SKT (penugasan internal/operasional)
Karyawan tidak wajib memiliki SKT maupun Surat Kuasa Khusus sepanjang hanya membantu administrasi dan operasional pemeriksaan, antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak (Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 15/2025).
- Membantu kelancaran pemeriksaan saat Wajib Pajak/Wakil/Kuasa tidak berada di tempat, sesuai tugas dan fungsinya (Pasal 10 ayat (8) huruf a PMK 15/2025).
- Memberikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan kepada pemeriksa serta menandatangani berita acara pemberian data/keterangan tersebut (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PMK 15/2025).
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.
Tindakan di atas merupakan penugasan internal perusahaan, bukan tindakan hukum untuk mewakili Wajib Pajak.
2. Karyawan wajib memiliki SKT (sebagai Pihak Lain, Kuasa Wajib Pajak)
Karyawan wajib memiliki Surat Kuasa Khusus dan SKT apabila ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif atau pengambilan keputusan hukum (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PMK 44/2026), misalnya:
- Mewakili perusahaan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP), termasuk:
— menyampaikan argumentasi,
— menyetujui/menolak temuan, serta
—menandatangani Risalah atau Berita Acara PAHP.
- Menandatangani dokumen perpajakan formal yang menurut ketentuan harus dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakilnya, seperti SPT Tahunan/SPT Masa
Dalam kondisi tersebut, karyawan berkedudukan sebagai Kuasa Wajib Pajak, sehingga harus memiliki Surat Kuasa Khusus dan memenuhi syarat kompetensi berupa SKT.
Catatan (Ketentuan Peralihan): sampai 31 Desember 2026, Bagi karyawan, syarat SKT masih dapat dibuktikan dengan sertifikat Brevet A/B/C atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A.
Sekian.
Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
—
t.me/FAQcoretax
#PMK44 #KuasaPajak #AturanBaru
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1️⃣ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2️⃣ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
👉 Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3️⃣ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4️⃣ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* ⚠️ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax
RESUME ATURAN BARU KUASA WAJIB PAJAK (PMK 44 TAHUN 2026)
Aturan baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026) yang resmi menggantikan PMK 229/2014.
1️⃣ KENAPA ATURAN INI DIBUAT?
Sebagai turunan UU Cipta Kerja, aturan ini dibuat untuk berikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan buat Wajib Pajak (WP), khususnya terkait standar kompetensi siapa saja yang boleh ditunjuk jadi kuasa.
2️⃣ SIAPA YANG BISA DITUNJUK JADI KUASA? [BAB II]
WP bisa menunjuk kuasa pakai Surat Kuasa Khusus (SKK), tapi tanggung jawab pajak tetap di WP.
Kuasa bisa berasal dari:
* Konsultan Pajak: Wajib punya Izin Konsultan Pajak.
* Pihak Lain (Selain Konsultan/Keluarga): Wajib punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
* Keluarga: Pasangan atau keluarga sedarah/semenda s.d. derajat ke-2. (Spesial: Bebas dari syarat SKT/Izin/Kompetensi).
👉 Khusus pensiunan/mantan pegawai Kemenkeu yang mau jadi "Pihak Lain", ada syarat ketat: harus pensiun hormat, bersih dari kasus disiplin berat (korupsi/pungli), dan wajib jeda 5 tahun sejak pensiun/berhenti.
3️⃣ ATURAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK) [BAB III]
* Wajib Daftar Sistem: Konsultan & Pihak Lain wajib terdaftar di sistem DJP (Portal WP/KPP). Pendafaran dianggap otomatis jika izin unit pemberi izinnya sudah terintegrasi di sistem Coretax.
* Aturan SKK: Dibuat elektronik/kertas bermeterai. 1 SKK hanya untuk 1 orang kuasa (tidak bisa dilimpahkan), sangat spesifik buat 1 hak/kewajiban, masa, & tahun pajak. (Khusus kuasanya keluarga, wajib lampirkan KK/Surat Pernyataan Bermeterai).
* Dilarang Menghalangi: Kuasa wajib profesional, jaga rahasia, & DILARANG KERAS menghalangi pemeriksaan (seperti menolak akses ruang atau sembunyikan dokumen). Pelanggaran bisa berujung pidana.
* Pengalihan: Kuasa dilarang mengalihkan kuasanya ke orang lain. Pegawai kuasa HANYA BOLEH ditunjuk sebatas untuk urusan antar/terima dokumen fisik/elektronik.
* Kapan Kuasa Batal? Saat masa berlakunya habis, dicabut oleh WP, Izin/SKT dicabut/dibekukan, atau kuasanya dipidana.
4️⃣ MASA TRANSISI (PENTING) [BAB IV]
* SKK sah yang diserahkan sebelum PMK 44/2026 ini terbit tetap diakui sampai urusannya selesai.
* ⚠️ Khusus SELAIN konsultan yang punya lulusan Brevet atau D3/lebih Perpajakan (Akreditasi A): Masih diizinkan jadi kuasa MAKSIMAL sampai 31 Desember 2026. Selama itu, SKK wajib diserahkan secara fisik (kertas) dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah.
Sekian
- Rahmatullah Barkat
Penyuluh Pajak
--
t.me/FAQcoretax