#Reminder

Batas Waktu SPT Tahunan OP & Opsi "Perpanjangan"

"Perpanjangan" penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 masih menjadi salah satu opsi yang dibahas setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.

Perlu dipahami, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi pada dasarnya sudah diatur dalam UU KUP, yaitu paling lambat 31 Maret setelah akhir Tahun Pajak.

Lalu, apa yang dimaksud dengan opsi "perpanjangan" tersebut?

Sederhananya, penyampaian SPT Tahunan OP yang dilakukan setelah 31 Maret tetap melewati batas waktu undang-undang dan pada prinsipnya dapat dikenai sanksi Pasal 7 UU KUP.

Namun, apabila nantinya ditetapkan kebijakan oleh Dirjen Pajak, yang diberikan pada dasarnya adalah RELAKSASI ATAS PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF, bukan perubahan batas waktu yang diatur dalam undang-undang.

⚠️ IMBAUAN:
Rekan wajib pajak tetap diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang berlaku, yaitu paling lambat 31 Maret 2026. Usahakan sebisanya agar lebih tenang.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top