#Reminder #LayananAdministrasi
220. Apakah batas waktu pelaporan penggunaan NPPN dan laporan realisasi investasi dividen diperpanjang juga sampai akhir April 2026?

JANGAN SALAH PAHAMI:
Relaksasi sampai dengan 30 April 2026 HANYA BERLAKU untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Artinya, relaksasi tersebut TIDAK BERLAKU untuk:
Pemberitahuan Penggunaan NPPN (Norma) Tahun Pajak 2026
Pelaporan Realisasi Investasi Dividen (Tahun Pajak 2025, 2024, 2023)


➡️ Jadi, batas waktunya tetap PALING LAMBAT 31 MARET 2026.

PENTING:
Pastikan pemberitahuan NPPN dan pelaporan dividen dilakukan tepat waktu.
---

⚠️ RISIKO JIKA TERLAMBAT/TIDAK MEMBERITAHUKAN:
1️⃣ NPPN (Norma)
Jika tidak tepat waktu:
• Penghasilan kena pajak dapat dihitung 100% DARI BRUTO (Kotor) atas pekerjaan bebas. Anda kehilangan hak menggunakan norma yang jauh lebih ringan.
• Tidak boleh melakukan pencatatan yang umumnya lebih sederhana, karena wajib menyusun pembukuan (laporan keuangan).

2️⃣ LAPORAN REALISASI DIVIDEN
Jika tidak dilaporkan sesuai ketentuan selama 3 tahun, dividen tersebut menjadi TERUTANG PPh.
• Wajib Pajak harus bayar sendiri 10% dari jumlah dividen.
• Berpotensi sanksi keterlambatan bayar/lapor sesuai lamanya keterlambatan, karena pembayaran PPh final dividen dilakukan dengan pelaporan SPT Masa Unifikasi dengan pembuatan BP Penyetoran Sendiri.

---

Pihak yang wajib memperhatikan NPPN:
WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan jasa dari pekerjaan bebas (sebagaimana diuraikan dalam Taksonomi Penghasilan) dan tetap ingin menghitung penghasilan dengan sederhana menggunakan Pencatatan (bukan pembukuan/penyusunan laporan keuangan).

Daftar jenis jasa pekerjaan bebas:
* Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
* Pekerja seni, hiburan, dan pembuat konten, yang meliputi: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
* Olahragawan.
* Tenaga pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, yang meliputi: penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya
* Tenaga literasi dan riset, yang meliputi: pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya
* Agen iklan
* Pengawas atau pengelola proyek
* Perantara atau orang yang menemukan pelanggan
* Petugas penjaja barang dagangan
* Agen asuransi
* Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM) atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

---

📂 TUTORIAL TERKAIT:

1. Pemberitahuan NPPN
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Panduan%20Coretax%20-%20Pemberitahuan%20Penggunaan%20NPPN%20-%20v20260112_3.pdf

2. Laporan Realisasi Investasi
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/Cara_Lapor_Realisasi_Investasi_pada_Aplikasi_Coretax.pdf

3. TAKSONOMI PENGHASILAN:
https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-03/TAKSONOMI%20PENGHASILAN%20%20v13032026%20-%20Mengubah%20Data%20Pre-populated%20Menjadi%20Pelaporan%20Penghasilan%20di%20SPT%20Tahunan%20yang%20Benar%2C%20Lengkap%2C%20dan%20Jelas.pdf

Jangan sampai boncos padahal fasilitas sudah diberikan.
Pastikan kedua hal di atas tuntas paling lambat 31 Maret 2026.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top