100. Wajib Pajak Badan melakukan kegiatan usaha penyerahan tanah/bangunan dengan pembeli mengangsur pembayaran. Penyerahan dilakukan oleh Wajib Pajak cabang. Wajib Pajak menanyakan atas pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan (setor sendiri) Masa Pajak Desember 2024 yang saat ini sudah tidak dapat dibuat billing melalui DJP Online karena pembuatan billing PPhTB hanya dapat dilakukan dengan Coretax.
1. Apakah pembuatan billing pembayaran PPh pengalihan tanah/bangunan Desember 2024 dengan NPWP pusat melalui Coretax?
2. Jika pembayaran dengan NPWP pusat, bagaimana pengisian NTPN pada SPT Masa Unifikasi Cabang Desember 2024?
3. Jika atas satu tanah/bangunan pembeli mengangsur pada tahun pajak 2024 dan 2025, apakah validasi PHTB dapat dilakukan dengan pembayaran melalui NPWP cabang pada 2024 dan NPWP pusat pada 2025?
#Pembayaran
#PHTB

1️⃣ Pembuatan kode billing 411128-402 sejak 1 Januari 2025 dilakukan hanya melalui Coretax. (Selengkapnya sesuai FAQ 22)
🔣 Namun demikian, masih terdapat kewajiban pelaporan atas pembayaran s.d. Masa Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Badan Cabang pada sistem legacy. (Selengkapnya FAQ 66).

2️⃣ Terdapat kendala validasi NTPN yang dibayarkan dengan billing Coretax pada aplikasi legacy sehingga NTPN belum terbaca saat perekaman penyetoran sendiri di DJP Online oleh Cabang.
Solusi:
Sambil menunggu sinkronisasi data dan penegasan atas pelaporan kewajiban pajak terkait, Silakan lakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi terlebih dahulu (meskipun nihil) untuk mengugurkan kewajian pelaporan.
Pembayaran PPh Final T/B dapat dilaporkan pada SPT Pembetulan atau dilaporkan dengan cara lain apabila telah ada penegasan terkait.

3️⃣ Untuk pertanyaan nomor 3: Dalam hal pembayaran dilakukan melalui sistem legacy maka validasi menggunakan sistem legacy. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui coretax maka validasi menggunakan coretax.


FAQ terkait:
- Cara validasi PPh PHTB di Coretax (Kode Layanan: AS.01-03) oleh Penjual klik FAQ 38


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top