#Pembayaran
#PHTB #TagihanPajak
Pembuatan Kode Billing melalui menu Bayar di DJP Online masih berlaku atas masa dan tahun pajak 2024 dan sebelumnya:
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
❌ Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst. Selengkapnya tonton rekaman pada https://t.me/FAQcoretax/48
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)
2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".
3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋 :
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.
❌ Tidak termasuk dapat dibuat melalui DJP Online adalah billing atas:
1. Pembayaran Pajak dengan Masa atau Tahun Pajak 2025 dst. Selengkapnya tonton rekaman pada https://t.me/FAQcoretax/48
- Pembuatan Kode Billing melalui Coretax melalui 3 Cara:
» Pembayaran pajak terkait SPT → harus Submit & Pay SPT untuk membentuk Billing
Contohnya: 411211-100, 411124-100
» Tidak terkait SPT → melalui modul "Pembayaran" » "Layanan Mandiri Kode Billing"
Contohnya: PPh Final UMKM 411128-420, Angsuran PPh Pasal 25 (411126-100/411125-100), PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan 411128-402
» Tagihan dan Ketetapan: (dijelaskan di bawah)
2. PPh Final Pengalihan Tanah & Bangunan 🏠:
Pembuatan kode billing harus di Coretax, meskipun transaksinya atau masa/tahun pajaknya di tahun 2024 atau sebelumnya.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.
Langkah:
Pada Coretax, kode billing harus dibuat dengan NPWP/NIK yang sudah terdaftar pada sistem. Dalam hal Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai WP namun memiliki kewajiban pembayaran PHTB, silakan registrasikan NIK Orang Pribadi tersebut melalui menu Pendaftaran Wajib Pajak "Daftar Disini" di menu Login Coretax lalu kemudian pilih "Hanya Registrasi".
3. Tagihan & Ketetapan Pajak📋 :
Seluruh ketetapan pajak harus dibuatkan kode billing melalui Coretax meskipun masa/tahun pajak 2024 dan sebelumnya
Contoh: Bayar SKP/STP pajak yang diterbitkan tahun 2022 harus lewat Coretax.
Langkah:
* Untuk membayar surat tagihan pajak, buka menu pembayaran dan pilih "layanan pembuatan kode biling atas tagihan pajak".
* Pilih tagihan pajak yang ingin Anda bayar dan klik "buat kode biling".
* Satu kode biling dapat digunakan untuk membayar banyak jenis pajak atau banyak tunggakan pajak.
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1