98. Bagaimana mekanisme pembuatan kode billing PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, dan apa saja syaratnya? Apakah harus terdaftar di coretax?
#Pembayaran #PHTB

🏡 Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPh PPhTB
Sebelum Coretax (Sistem Lama)
- Kode billing dibuat secara manual melalui DJP Online.
- Jika tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan NPWP 000.
- Setelah pembayaran, WP harus merekam pembayaran secara manual di SPT Masa Unifikasi.

Setelah Coretax (Mulai 1 Januari 2025)
- Pembuatan Kode Billing melalui:
1️⃣ Menu Layanan Pembuatan Kode Mandiri di Coretax (baik via akun WP OP/Badan atau melalui akun Petugas).
2️⃣ Authorized Billing Channel (ABC) seperti bank, pos, atau PJAP yang terhubung dengan sistem billing Coretax.

📊 Detail Kode Billing:
- Kode Jenis Pajak (KAP): 411128
- Kode Jenis Setor (KJS): 402
- NOP, alamat, sesuai SPPT PBB Objek
- Masa dan tahun pajak sesuai saat penghasilan diterima, termasuk tahun/masa pajak sebelum Coretax.


⚠️ Syarat Buat Kode Billing:
- Kode billing hanya dapat dibuat atas NPWP/NIK penjual yang sudah terdaftar di sistem.
- Jika Orang Pribadi (OP) belum memenuhi persyaratan subjektif/objektif tetapi wajib membayar PPhTB, maka harus registrasi NIK di Coretax melalui menu Registrasi > Hanya Registrasi sebelum membuat kode billing.
- Pastikan penjual belum pernah terdaftar sebagai WP sebelum membuat Kode Billing dengan akun Hanya Registrasi. Jika WP pernah terdaftar tetapi tidak dapat mengakses, lakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Jika penjual sudah terdaftar tetapi tidak muncul di sistem, hubungi KPP terdaftar, kemungkinan NPWP belum dipadankan dengan NIK.
- Ketentuan pembuatan kode billing ini tidak berlaku bila OP/Badan menjual Tanah/Bangunan ke Instansi Pemerintah

🏢 KPP terdekat dapat membantu pembuatan kode billing selama WP memiliki NPWP atau memiliki akun Coretax via Hanya Registrasi.


Cara Buat Kode Billing secara Mandiri di Coretax:
1. Akses modul Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax:
- Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing
2. Verifikasi Identitas Penjual (Jangan lupa impersonate bila Wajib Pajak Badan) » Klik Lanjut
3. Pilih Jenis Pajak: KAP-KJS 411128-402 (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan)
4. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak (sesuai waktu diperolehnya penghasilan) » Lalu Pilih Jenis objek PBB
5. Isi Data Objek Tanah/Bangunan sesuai SPPT PBB (NOP 18 digit, Alamat Objek, Provinsi, Kota/Kab, Kec, Kel Objek)
6. Pastikan Data Lengkap » Klik Lanjut
7. Isi Nilai PPh terutang »
8. Isi keterangan bila perlu
9. Klik Unduh Kode Billing


FAQ terkait:
- Kode Billing atau PDF nya dapat diunduh/lihat sesuai FAQ 92
- Lakukan permohonan validasi (Kode Layanan: AS.01-03) untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top