38. Bagaimana tata cara permohonan validasi PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPhTB) melalui Coretax setelah 1 Januari 2025, serta apa perbedaan prosedurnya sebelum 1 Januari 2025?
#Pembayaran
#PHTB

Setelah pembayaran PPhTB, Wajib Pajak mengajukan permohonan validasi Suket PPhTB secara online melalui akun Coretax-nya. Kode layanan administrasi adalah AS.01-03 (validasi SSP PPh atas PHTB). Permohonan ini bersifat otomatis dan bukti Suket PPhTB diunduh langsung bila seluruh isian lengkap dan telah tervalidasi.

Silakan simak panduan dan rangkumannya pada postingan berikut https://t.me/infopajaksbyrungkut/1221


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top