97. Apakah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan (411128-402) diperlukan pembuatan Bupot setor sendiri? Saya lihat kode pajak di bupot setor sendiri tidak ada pilihan penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan, hanya penghasilan sewa tanah dan bangunan.
#pembayaran

#PHTB

โŒ Tidak perlu membuat Bupot Setor Sendiri sesuai PMK-81. Kini berlaku penyederhanaan pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan.

โœจ Perubahan Proses:
- Dulu: Dilaporkan melalui SPT Masa Unifikasi dengan perekaman NTPN dalam Bukti Pemotongan Penyetoran Sendiri.
- Sekarang: Digantikan dengan Surat Keterangan Validasi PPhTB (Suket Validasi PPhTB). โœ…

Berikut jelasnya: Kewajiban Pembayaran dan Pelaporan PPhTB :
๐Ÿง˜โ€โ™‚๏ธ Subjek: Orang Pribadi (OP) dan Badan yang menjual tanah/bangunan.

๐Ÿ‹๏ธ Kewajiban:
- Membayar PPh Final atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
- Melaporkan pembayaran dalam SPT Masa Unifikasi (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya).


โš ๏ธ Bentuk Pelaporan SPT Unifikasi:
- Jika pembayaran sudah divalidasi melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh (Suket PPhTB), maka pelaporan dalam SPT Masa Unifikasi melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri tidak perlu dilakukan.

๐Ÿ“… Catatan Penentuan Tanggal Pelaporan:
- Tanggal pelaporan = Tanggal pembayaran PPh Final, โœ… bukan tanggal penerbitan Suket.
- Suket Validasi PPhTB yang terbit setelah batas waktu tetap sah sebagai pelaporan tepat waktu, asal pembayaran sudah dilakukan sebelum jatuh tempo.

โš ๏ธ Sanksi Keterlambatan:
- Keterlambatan Bayar: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya dari saat penghasilan diterima.
- Keterlambatan Lapor: Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.

๐Ÿ’ก Contoh:
- Penghasilan diterima pada Januari 2025.
- Pembayaran paling lambat: 15 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat bayar dan lapor).
- Pembayaran paling lambat: 20 Februari 2025 (untuk menghindari sanksi terlambat lapor).


FAQ terkait:
- Mekanisme Pembuatan Kode Billing PPhTB FAQ 98
- Ketentuan khusus jika OP/Badan menjual kepada Instansi Pemerintah FAQ 99
- Mekanisme permohonan validasi untuk mendapat Suket PPhTB untuk kepentingan balik nama sesuai FAQ 38

โ€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top