Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#TaxLive Episode 148
Instagram.com/ditjenpajakri
Pukul 14.00 WIB
Topik: Lapor Pajak Harus Nihil, Mitos atau Fakta?
--
t.me/FAQcoretax
Instagram.com/ditjenpajakri
Pukul 14.00 WIB
Topik: Lapor Pajak Harus Nihil, Mitos atau Fakta?
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Terdeteksi adanya hambatan signifikan pada mail server yang menyebabkan antrian panjang dalam pengiriman email otomatis dari sistem Coretax.
⚠️ DAMPAK KENDALA:
1. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik): Tidak segera masuk ke email WP setelah pelaporan. Mohon tidak mencoba kirim ulang berkali-kali.
2. Token: Email permintaan token untuk pengiriman SPT terlambat diterima.
3. Reset Password: Link aktivasi atau reset password tidak masuk ke inbox pengguna.
📌 STATUS SAAT INI:
• Tim IT/Teknis: Sudah mendeteksi antrian (*queue*) dan sedang dalam tahap perbaikan (Working on it).
Mohon menunggu..
--
t.me/FAQcoretax
Terdeteksi adanya hambatan signifikan pada mail server yang menyebabkan antrian panjang dalam pengiriman email otomatis dari sistem Coretax.
⚠️ DAMPAK KENDALA:
1. BPE (Bukti Penerimaan Elektronik): Tidak segera masuk ke email WP setelah pelaporan. Mohon tidak mencoba kirim ulang berkali-kali.
2. Token: Email permintaan token untuk pengiriman SPT terlambat diterima.
3. Reset Password: Link aktivasi atau reset password tidak masuk ke inbox pengguna.
📌 STATUS SAAT INI:
• Tim IT/Teknis: Sudah mendeteksi antrian (*queue*) dan sedang dalam tahap perbaikan (Working on it).
Mohon menunggu..
--
t.me/FAQcoretax
#infoPenyelesaianKendala
Kendala penerbitan Faktur Pajak dengan notif "ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)" telah diperbaiki.
Silakan bagi yang berkepentingan untuk dapat mencoba kembali.
- input key in/impor kembali file XML dan terbitkan faktur
- faktur yang sebelumnya berstatus saved_invalid akan dicleansing system
- penerbitan faktur dengan national ID yang memiliki kendala "NIK tidak ditemukan" masih menunggu final fixing
Tetap semangat.. Semoga lancar..
--
t.me/FAQcoretax
Kendala penerbitan Faktur Pajak dengan notif "ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)" telah diperbaiki.
Silakan bagi yang berkepentingan untuk dapat mencoba kembali.
- input key in/impor kembali file XML dan terbitkan faktur
- faktur yang sebelumnya berstatus saved_invalid akan dicleansing system
- penerbitan faktur dengan national ID yang memiliki kendala "NIK tidak ditemukan" masih menunggu final fixing
Tetap semangat.. Semoga lancar..
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala penerbitan faktur pajak dengan notifikasi:
ODP-11048:"EINVOICE"."EINVOICE_TAX_GRID"."ESIGN_STATUS" The value is too large for the column. (Actual value: 362, Maximum value: 255)
sudah disampaikan ke tim teknis PSIAP.
Akan kami infokan segera apabila sudah ada update.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala gagal unduh PDF, khususnya atas SPT Tahunan, saat ini kendala tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pengembang.
--
t.me/FAQcoretax
Notif ini biasanya muncul karena memilih jawaban "tidak" pada point G di induk SPT nomor 20
20. Apakah Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak tertentu yang harus menyampaikan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25?
Solusinya:
Cek lampiran L6 ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK BERJALAN, silakan isi PENGHASILAN YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN ANGSURAN (isi 0 apabila tidak ada dasar penghitungan angsuran PPh 25)
Semoga membantu.
--
t.me/FAQcoretax
WarningMekanisme batal billing tidak disarankan bagi Wajib Pajak yang memiliki nilai kompensasi pada konsep SPTnya karena bisa terbaca sudah digunakan pada konsep SPT sebelumnya.
--
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya.
Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapa masih antri sistem)
Bagi yang status SPT kurang bayar, selama nilai KB SPT dan kode billing sama, dapat dilakukan pembayaran agar status SPT langsung ke SPT dilaporkan. Namun dapat juga memilih untuk membatalkan kode billing dan submit ulang pelaporan dengan jeda waktu sesuai antrian sistem.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar, sudah selesai ditangani penyebab kejadiannya.
Bagi yang status nihil, sudah resolved (sebagian besar sudah pindah ke status SPT dilaporkan, beberapa masih antri sistem)
Bagi yang status SPT kurang bayar, selama nilai KB SPT dan kode billing sama, dapat dilakukan pembayaran agar status SPT langsung ke SPT dilaporkan. Namun dapat juga memilih untuk membatalkan kode billing dan submit ulang pelaporan dengan jeda waktu sesuai antrian sistem.
Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala SPT yang masih berada di konsep SPT padahal sudah klik tombol bayar dan lapor kemudian saat dicoba klik lagi ada notif:
Operasi Gagal
"SPT sudah disampaikan!"
telah disampaikan ke Tim PSIAP dan sedang ditangani.
Bagi yang sudah klik bayar dan lapor, posisi masuk antrian untuk diupgrade.
Untuk yang belum klik bayar dan lapor, mohon menunggu hingga kami infokan progress perbaikan berikutnya. Terima kasih.
--
t.me/FAQcoretax
#PPh21 #InsentifDTP #SektorPariwisata
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?
Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf
—
t.me/FAQcoretax
219. Bagaimana jika pegawai menerima THR, sehingga total gaji + THR melebihi Rp 10 juta? Apakah pegawai tersebut tetap berhak insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor pariwisata sesuai PMK-72 Tahun 2025?
Selengkapnya: FAQ PDF
https://pajak.go.id/system/files/2025-11/FAQ%20PPh%2021%20DTP%20Sektor%20Pariwisata%20-%20PMK-72%20Tahun%202025.pdf
—
t.me/FAQcoretax
#WawancaraMetroTV
https://youtu.be/PaEbjmYAzDo?si=WlhW0bkiy7wuhVTK
"Manfaatkan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan sebesar besarnya, dari KPP, Kanwil sampai Kantor Pusat, bahkan Sabtu Minggu sampai dengan akhir Maret 2026 #KamiDampingiSampaiBerhasil"
—
t.me/FAQcoretax
https://youtu.be/PaEbjmYAzDo?si=WlhW0bkiy7wuhVTK
"Manfaatkan layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan sebesar besarnya, dari KPP, Kanwil sampai Kantor Pusat, bahkan Sabtu Minggu sampai dengan akhir Maret 2026 #KamiDampingiSampaiBerhasil"
—
t.me/FAQcoretax
Kurang lebih begitu kata Dirjen Pajak, Pak Bimo Wijayanto, sore ini di Aula Buddhi KPDJP, 5 Maret 2026.
--
t.me/FAQcoretax
Lagi rame ya soal pajak THR. Kalau saya lihat, ada tiga tipe orang yang ramein:
1. Yang belum ngeh kalau THR itu memang objek pajak.
2. Yang kaget lihat potongan pajaknya.
3. Yang santai, “ya udahlah, yang penting THR cair”.
Untuk yang nomor satu, wajar banget kalau bingung atau kurang nyaman. Toh, kalau orang ikhlas bayar pajaknya, ga akan ada UU, sanksi bunga, pidana, sampai tahanan badan. Hehe. Jadi, silakan bertanya, pasti dapat jawabannya, THR itu termasuk objek pajak. Namanya aja penghasilan 😁
Tapi saya mau sharing sedikit sama teman-teman, khususnya yang masuk kategori kedua, yang merasa pajak THR-nya kok besar banget.
Sejak ada TER (Tarif Efektif Rata-rata), tarif pajak yang dipakai itu ngikutin besaran penghasilan bruto. Nah, karena pas THR kita terima penghasilan lebih besar dari biasanya, otomatis TER-nya ikut naik. Jadi potongannya terlihat lebih besar. Ini memang cara kerjanya sesuai aturan (PMK-168/2023).
Tapi jangan lupa: TER itu cuma sementara.
Sebagai pegawai tetap (kecuali yang dapat fasilitas DTP), kita punya hak untuk dapat pengembalian kalau selama setahun ternyata pajak yang dipotong kelebihan (PPh terutang setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong).
Disini: Perusahaan WAJIB mengembalikan kelebihan itu setelah mereka hitung ulang PPh 21 setahun, biasanya di Desember atau saat kita berhenti bekerja. Ini bukan kebijakan perusahaan, tapi kewajiban sesuai regulasi Pasal 21 ayat (1) PMK-168/PMK.03/2023.
Dan lucunya, ketika saya edukasi, banyak banget karyawan yang nggak sadar kalau di Bukti Pemotongan A1 mereka sebenarnya ada angka “cuan” berupa PPh 21 Lebih Bayar.
Nah, angka yang harus dikembalikan perusahaan itu ada di Bukti Potong BPA1 poin 23: “PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar” yang nilainya minus. Coba deh cek BPA1 masing-masing. Minus ga?
Tapi nilai tersebut belum tentu dikembalikan semua, terutama bagi PPPK atau pegawai sektor pariwisata yang dapat fasilitas PMK-72, karena bisa jadi pemotongan TER nya pernah ada yang DTP.
Buat perusahaan atau pemberi kerja, apalagi yang tidak menerapkan gross-up (PPh 21 ditanggung perusahaan):
Tolong jangan sampai “have your cake and eat it too”. Kalau sudah dapat kompensasi berupa pengurang penyetoran PPh 21, ya kembalikanlah kelebihan potongan itu ke karyawan. Itu bagian dari penghasilan mereka yang seharusnya diterima, bukan jadi “bonus” buat perusahaan.
Tolong bagi Pengawas/Pemeriksa, cekin ya oknum perusahaan yang nahan kelebihan dipotongnya ini.
Intinya, ga perlu kaget THR besar, Pajak THR besar itu mungkin SEMENTARA. Jika lebih dipotong, pastikan kita menerima kelebihan dipotong. Bisa jadi diberikan, kita aja ga sadar. Bisa juga gak, makanya komunikasikan.
Semoga yang belum dapat THR, THR nya segera masuk. Amiin!
- Rahmatullah Barkat
—
t.me/FAQcoretax
[ Penggantian Jabatan NPWP Sementara (999) Menjadi NIK valid pada Bukti Potong PPh 21 Bulanan (BPMP) ]
Yth. Wajib Pajak Pemberi Kerja,
📌 INSTRUKSI UNTUK PEMBERI KERJA:
📂 KONFIRMASI DATA BPMP TERDAMPAK
Pemberi kerja dapat melakukan konfirmasi daftar BPMP yang telah diganti ke NIK ke KPP terdaftar masing-masing.
--
t.me/FAQcoretax
#TipisTipis
Bakal ada breaking news buat pemberi kerja besok pagi.
Silakan istirahat, minum yang banyak, semoga sahur tidak skip dan besok puasanya dilancarkan.
—
t.me/FAQcoretax
Bakal ada breaking news buat pemberi kerja besok pagi.
Silakan istirahat, minum yang banyak, semoga sahur tidak skip dan besok puasanya dilancarkan.
—
t.me/FAQcoretax
#TipisTipis
Sebentar malam ba'da Isya jika ada rencana buka Coretax, silakan dibatalkan dulu ya. Mungkin ini pertanda malam seribu bintang. 🙏
—
t.me/FAQcoretax
Sebentar malam ba'da Isya jika ada rencana buka Coretax, silakan dibatalkan dulu ya. Mungkin ini pertanda malam seribu bintang. 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenyelesaianKendala
Atas kendala retur sebelumnya, kabarnya baru saja tim teknis PSIAP telah lakukan deploy perbaikan. Silakan untuk dicek dan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
Atas kendala retur sebelumnya, kabarnya baru saja tim teknis PSIAP telah lakukan deploy perbaikan. Silakan untuk dicek dan dicoba kembali.
--
t.me/FAQcoretax
218. Suami istri memilih MT.
Suami menerima penghasilan di A1 sebesar 100jt.
Istri menerima A1 26jt.
Si istri sudah lapor SPT sendiri.
Kenapa saat lapor SPT Tahunan (lampiran 4 penghitungam gabungan) suami yang muncul malah pendapatan istri dan suami di kolom pendapatan suami (sebesar 126 juta), padahal sudah memilih MT?
📌 MENGAPA PENGHASILAN ISTRI MASUK KE SPT SUAMI?
🔄 JIKA SEBENARNYA STATUSNYA MT (MEMILIH TERPISAH)
💡 Intinya: Status di DUK menentukan logika prepopulasi penghasilan dan bukti potong di SPT. Jika statusnya tanggungan, maka sistem akan otomatis menarik data tanggungan tersebut masuk ke dalam SPT yang bersangkutan sebagai penanggung (kepala keluarga), terlepas dari status kewajiban pajak keluarga yang dideklarasikan di induk SPT.
--
t.me/FAQcoretax