#SPTTahunanOP
218. Suami istri memilih MT.
Suami menerima penghasilan di A1 sebesar 100jt.
Istri menerima A1 26jt.
Si istri sudah lapor SPT sendiri.
Kenapa saat lapor SPT Tahunan (lampiran 4 penghitungam gabungan) suami yang muncul malah pendapatan istri dan suami di kolom pendapatan suami (sebesar 126 juta), padahal sudah memilih MT?


📌 MENGAPA PENGHASILAN ISTRI MASUK KE SPT SUAMI?
Jika istri didaftarkan sebagai “Tanggungan” di Data Unit Keluarga (DUK) suami, maka sistem akan membaca bahwa suami memilih perhitungan gabungan sebagai satu kesatuan keluarga.

Dampaknya secara sistem:
1. Penghasilan neto istri (terutama dari pekerjaan) akan terprepopulasi ke Lampiran L1-D SPT suami.
2. Bukti potong istri juga bisa muncul di L1-E SPT suami.

Hal ini sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, di mana:
➜ Penghasilan neto istri dianggap sebagai penghasilan suami, sebagai satu kesatuan ekonomis, dan pelaporan dan penghitung PPh terutangnya dilakukan secara gabungan di SPT Tahunan suami.


🔄 JIKA SEBENARNYA STATUSNYA MT (MEMILIH TERPISAH)
Apabila suami-istri seharusnya MT (Memilih Terpisah), maka lakukan langkah berikut:

1️⃣ Perbaharui ke DUK (Unit Pajak Keluarga) suami di Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
2️⃣ Ubah status unit perpajakan istri menjadi:
➜ Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
3️⃣ Klik Simpan > Submit Perubahan
4️⃣ Posting ulang SPT

SETELAH ITU, PASTIKAN:
• Cek kembali Lampiran L1-D ➜ Penghasilan neto istri tidak lagi masuk.
• Cek kembali Lampiran L1-E ➜ Bukti potong istri tidak lagi muncul.

📝 LANGKAH BERIKUTNYA
Silakan lanjutkan pengisian Lampiran L4 sesuai petunjuk dalam PER-11/PJ/2025, sebagai penghitungan gabungan/proporsional suami-istri, untuk kepentingan pelaporan SPT yang dilakukan masing masing (MT/PH)


💡 Intinya: Status di DUK menentukan logika prepopulasi penghasilan dan bukti potong di SPT. Jika statusnya tanggungan, maka sistem akan otomatis menarik data tanggungan tersebut masuk ke dalam SPT yang bersangkutan sebagai penanggung (kepala keluarga), terlepas dari status kewajiban pajak keluarga yang dideklarasikan di induk SPT.

--
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top