Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
218. Suami istri memilih MT.
Suami menerima penghasilan di A1 sebesar 100jt.
Istri menerima A1 26jt.
Si istri sudah lapor SPT sendiri.
Kenapa saat lapor SPT Tahunan (lampiran 4 penghitungam gabungan) suami yang muncul malah pendapatan istri dan suami di kolom pendapatan suami (sebesar 126 juta), padahal sudah memilih MT?
📌 MENGAPA PENGHASILAN ISTRI MASUK KE SPT SUAMI?
🔄 JIKA SEBENARNYA STATUSNYA MT (MEMILIH TERPISAH)
💡 Intinya: Status di DUK menentukan logika prepopulasi penghasilan dan bukti potong di SPT. Jika statusnya tanggungan, maka sistem akan otomatis menarik data tanggungan tersebut masuk ke dalam SPT yang bersangkutan sebagai penanggung (kepala keluarga), terlepas dari status kewajiban pajak keluarga yang dideklarasikan di induk SPT.
--
t.me/FAQcoretax
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?
❌ Jangan Buat Kode Billing Manual
✅ Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
🎯 Kesimpulan
--
t.me/FAQcoretax
212. Saat Buat Konsep SPT, terdapat pilihan "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan", saya harus pilih yang mana?
📌 Definisi SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak
🧭 Siapa yang Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?
🚫 Kondisi yang TIDAK BOLEH Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak
❗️ SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih apabila kewajiban subjektif WP berlangsung 1 tahun penuh, meskipun:
- baru bekerja di tengah tahun, atau
- berhenti bekerja di tengah tahun.
⚠️ Kesalahan ini sering terjadi karena salah membaca status pada Bukti Potong.
🔍 Bukti Potong & Pemilihan Jenis SPT
✅ Prinsip Utama: Pemilihan jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan lama bekerja.
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun” (TANPA disetahunkan)
➡️ WAJIB memilih SPT Tahunan (Tahun Pajak penuh)
🔹 Bukti Potong: “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan” ➡️ Pilih SPT Bagian Tahun Pajak
Biasanya terjadi ketika:
- kewajiban subjektif benar-benar baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.
🧾 Ringkasan
—
t.me/FAQcoretax
#KewajibanPajakSuamiIstri
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
#SPTTahunanOP
Berikut penjelasan sederhana saya saat mengisi webbinar pajakku.
Terkait Apakah Jika NPWP akan selalu kurang bayar? Bagaimana baiknya?
Sumber: IG Pajakku
--
t.me/FAQcoretax
📚 Materi Resmi DJP:
CARA LAPOR PENGHASILAN ISTRI
DARI 1 PEMBERI KERJA
Sebagai Pegawai, Pegawai Tidak Tetap, Pppk, Pns, Tni, Dan Polri, Termasuk Pensiunan di SPT Tahunan Suami
[ Jika Gabung NPWP ]
🗃 Unduh di
- FAQCoretax di sini
- pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
211. Saya sudah menerima notifikasi di Coretax bahwa terdapat Bupot A1/A2 di Dokumen Saya. Namun saat dicek di SPT Tahunan PPh OP Lampiran L1-E, bukti potong tersebut tidak ter-prepopulasi. Apa solusinya?
📩 Kondisi Normal
⚠️ PERMASALAHAN
🛠 Solusi yang Perlu Diperhatikan
📄 Lampiran L-1 Bagian D
📄 Lampiran L-1 Bagian E
- Berisi SELURUH bukti pemotongan/pemungutan PPh tidak final
📄 Lampiran L-2 Bagian A
- Untuk bukti pemotongan PPh yang bersifat final
- TIDAK masuk ke L-1 Bagian E
⚠️ PERHATIAN:
- Harap tidak keliru membaca lokasi data yang ter-prepopulasi: Jika ragu, silakan cek langsung PDF Bukti Potong.
- Penghasilan selain pekerjaan diisi rekam MANUAL dalam kolom penghasilan yang sesuai (USAHA/PEKERJAAN BEBAS/LAINNYA) meskipun bukti pemotongannya otomatis muncul pada L-1 Bagian E (Daftar Bukti Pemotongan)
💡 TIPS
—
t.me/FAQcoretax
210. Mengapa pada NPWP gabungan suami-istri, bukti potong (bupot) BPA1/BPA2 atas nama istri otomatis masuk ke Lampiran L1 bagian D dan E milik suami dan bikin kurang bayar? Katanya, kalau gabung tidak kurang bayar?
Sesuai FAQ168
DATA ISTRI DI CORETAX SUAMI:
Jika status unit perpajakan istri "TANGGUNGAN" di Data Unit Keluarga (DUK) Coretax suami, sistem secara default menempatkan Bupot istri ke Lampiran L1 (bagian D dan E) seakan akan milik suami (sesuai konsep satu kesatuan keluarga).
SYARAT PENGECUALIAN KHUSUS (DIANGGAP FINAL)
‼️JIKA MEMENUHI KETENTUAN TSB, PASTIKAN:
❇️ CARANYA:
🖼 Petunjuk bergambar FAQ ini dapat diunduh di sini
🚨 Jika tidak dilakukan:
- Penghasilan istri akan tergabung dalam SPT Suami
- Bisa menyebabkan kurang bayar di Induk SPT
Referensi Resmi DJP
- Video Simulasi 🎥
- Paparan DUK & Wanita Kawin 📄
- IG Live eps 147: NPWP Wanita Kawin ⏺️
- Materi resmi DJP terkait SPT Tahunan🌐
—
t.me/FAQCoretax
188. Apakah istri harus menggabungkan NPWP dengan suami? Katanya jika tidak, akan menyebabkan kurang bayar di SPT Tahunan masing-masing akibat perhitungan penggabungan?
Tidak harus. Tapi dianjurkan karena lebih sederhana dan mengurangi potensi kurang bayar.
🟢 Kapan aman & simpel kalau istri gabung NPWP?
🔴 Kapan rawan kurang bayar?
ℹ️ Catatan penting
🔵 Lalu bagaimana cara penggabungan NPWP?
🔹 TAHAP 1 – Masukkan Istri ke Unit Keluarga Suami
🔹 TAHAP 2 – Istri Ajukan Status NON AKTIF (NE)
🔹 Langkah Tambahan di SPT Suami (PENTING)
—
t.me/FAQcoretax